Senin 01 Feb 2021 22:58 WIB

India Cegah Hindu-Muslim Nikah, Takut Jumlah Muslim Naik?  

India berlakukan larangan wanita Hindu nikahi pria Muslim

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
I.ndia berlakukan larangan wanita Hindu nikahi pria Muslim. Menikah. (ilustrasi)
Foto:

Sekarang langkah terbarunya, negara bagian terpadat di India Uttar Pradesh tempat sekitar seperlima dari populasinya adalah Muslim, pemerintah negara bagian yang dipimpin oleh BJP telah mengambil alih kehidupan pribadi warganya. Selain itu pada November, negara mengeluarkan undang-undang 'cinta jihad' pertama di negara itu. 

Dikenal sebagai Larangan Ordonansi Konversi Agama Yang Melanggar Hukum, peraturan ini mewajibkan pasangan dari komunitas agama yang berbeda untuk memberikan pemberitahuan dua bulan kepada hakim distrik sebelum menikah.

Hakim distrik adalah pejabat yang termasuk dalam layanan administratif India, sisa dari kekuasaan kolonial Inggris yang bertanggung jawab atas distrik, unit dasar administrasi, dan memiliki kekuasaan eksekutif yang sah dan signifikan. 

Di bawah ketentuan ordonansi, pejabat pengadilan yang memimpin memiliki keleluasaan untuk memutuskan apakah konversi itu melalui paksaan, orang yang melakukan pelanggaran kemudian dapat ditolak jaminannya dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ironi dari masalah ini adalah bahwa hanya sedikit orang yang secara rutin memilih untuk menikah di luar afiliasi agamanya. 

Secara nasional, hukum ini berlaku dengan kekuatan yang sama untuk semua pernikahan beda agama. Namun, untuk semua tujuan praktis ini akan mempengaruhi Muslim. Karena hukum Islam mengharuskan non-Muslim untuk pindah agama untuk menyucikan pernikahan.  

Namun sejauh ini penegakan hukum hanya menargetkan pernikahan Hindu-Muslim. Sejak disahkan tahun lalu, sebanyak 30 pria Muslim yang ditangkap di Uttar Pradesh menghadapi kemungkinan tuntutan. Masih belum jelas pada tahap ini sanksi apa yang mungkin dihadapi wanita Muslim yang menikah dengan pria Hindu.  

Mengikuti jejak Uttar Pradesh, empat negara bagian yang diperintah BJP memperkenalkan undang-undang serupa. Pada akhir Desember, negara bagian tengah Madhya Pradesh mengesahkan RUU Kebebasan Beragama, yang juga akan memberlakukan pembatasan serupa pada pernikahan antaragama. Undang-undang ini juga memegang kemungkinan hukuman 10 tahun penjara.  

Karena BJP memegang mayoritas di badan legislatif negara bagian, ada kemungkinan besar hal ini menjadi undang-undang. Sejauh ini belum ada upaya untuk membuat undang-undang nasional. Saat ini, BJP berkuasa di 16 dari 29 negara bagian India. Beberapa negara bagian lainnya dikatakan sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan undang-undang semacam itu.  

 

Sumber: https://nationalinterest.org/blog/reboot/why-india-trying-break-hindu-muslim-marriages-177265 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement