Jumat 29 Jan 2021 11:14 WIB

Ini Cara Mudah Wakaf Uang

Wakaf uang menyimpan potensi besar bagi sistem sosial dan ekonomi nasional.

Ilustrasi Wakaf Uang
Foto:

CARA MUDAH WAKAF UANG

Datang Langsung ke kantor salah satu dari 9 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) berikut ini:

1. Bank Syariah Mandiri. No. Rek. 0090012345

2. BNI Syariah. No. Rek. 333000003

3. Bank Muamalat. No. Rek. 3012345615

4. Bank DKI Syariah. No. Rek. 7017003939

5. Bank Mega Syariah Indonesia. No. Rek. 10.00011.111

6. Bank BTN Syariah No. Rek. 701.100.2010

7. Bank Bukopin Syariah. No. Rek. 8800 888 108

8. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jogja Syariah

9. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat Syariah

10.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng Syariah

11.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Syariah

12.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Syariah

Catatan: Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke No. rekening LKS-PWU. Setelah itu, konfirmasi ke LKS-PWU yang bersangkutan. Atau, hubungi BWI Call Service di (021) 87799232, (021) 87799311.

ALUR WAKAF UANG

1. Wakif datang ke LKS-PWU

2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku

3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI

4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan:

> 2 orang saksi

> 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)

5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)

6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.

Sumber: Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement