Ahad 24 Jan 2021 02:14 WIB

Dewan Fatwa Turki Larang Penggunaan Jimat Mata Iblis

Dewan Fatwa Turki melarang penggunaan jimat Evil's Eye's atau mata iblis

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Nazar atau evil eyes
Foto: www.propertyturkey.com
Nazar atau evil eyes

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA--Otoritas agama Islam di Turki  mengumumkan larangan penggunaan jimat 'Evil's Eye' atau mata iblis yang banyak digunakan masyarakat. Jimat kaca biru berbentuk mata ini tersebar luas di Turki karena diyakini mampu menangkal niat jahat orang lain.

Otoritas atau pengadilan agama Diyanet, yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan Islam di Turki, mengecam penggunaan ornamen tersebut. Jimat ini dikenal secara lokal sebagai nazarlik atau nazar boncugu.

“Meskipun sifat dan asal mata iblis tidak diketahui secara pasti, beberapa orang percaya dapat menciptakan efek negatif dengan pandangan mereka,” kata Diyanet dalam sebuah nasihat yang dipublikasikan di situsnya dilansir dari Aljazeera, Sabtu (23/1).

“Dalam agama kami, sikap, perilaku, dan keyakinan yang menghubungkan pengaruh akhir pada apa pun selain Allah dilarang.  Untuk alasan ini, tidak diperbolehkan memakai jimat mata iblis dan benda serupa di sekitar leher atau di manapun untuk mendapatkan keuntungan darinya," kata artikel tersebut.

Kepercayaan pada kekuatan mata iblis untuk sudah ada sejak zaman kuno dan tersebar luas di seluruh Mediterania dan sebagian Asia. Logika di balik keyakinan ini adalah bahwa kesuksesan atau objek yang mengagumkan akan menginspirasi rasa iri, yang dapat ditularkan dalam pandangan yang berbahaya.  Jimat ini digunakan untuk mencegat kutukan dan melindungi pemakainya. Tradisi ini diyakini berasal dari setidaknya 3300 Sebelum Masehi dan telah diadopsi secara luas di Turki.

Nese Yildiran, profesor sejarah seni di Universitas Bahcesehir Istanbul, mengatakan warna biru manik-manik itu berhubungan dengan dewa langit Turki Seljuk di Asia Tengah.

"Para Seljuk Agung yang menerima Islam terus menggunakan warna ini dalam dekorasi arsitektural," katanya.

"Penggunaan dua corak warna biru, kobalt dan turquoise dalam seni Islam juga merupakan hasil ekspresi dengan pemahaman Islam yang memasukkan nama Tuhan dan kaligrafi Arab, tambah Yildiran,"tambahnya.

Jimat diberikan kepada bayi yang baru lahir karena dianggap sangat rentan terhadap mata iblis dan juga dipakai sebagai perhiasan. Lebih umum lagi, mereka menghiasi rumah, tempat kerja, mobil dan bus atau di tempat-tempat yang memungkinkan untuk menggantung jimat.

“Banyak orang percaya pada kekuatan mata iblis. Saya telah mengetahui banyak kasus di mana orang dipuji karena sesuatu, seperti sepasang sepatu baru dan tidak lama setelah mereka tersandung dan lecet.  Ini adalah mata iblis, atau begitulah yang dipikirkan banyak orang.  Bagaimanapun juga, tidak ada salahnya untuk memiliki perlindungan," kata Cansu Polat, seorang insinyur konstruksi berusia 35 tahun yang mengenakan nazarlik kecil di lehernya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement