Sabtu 23 Jan 2021 02:30 WIB

Pengajuan Sertifikasi Halal Meningkat, Ini Alasannya

Pengajuan sertifikasi halal meningkat.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Pengajuan Sertifikasi Halal Meningkat, Ini Alasannya. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selanjutnya, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada BPJPH untuk disampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendapatkan penetapan kehalalan produk.

MUI akan menggelar Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH itu. Keputusan Penetapan Halal Produk akan disampaikan MUI kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.

“Dalam hal Sidang Fatwa Halal menyatakan Produk tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada Pelaku Usaha disertai dengan alasan,” bunyi Pasal 34 Ayat 2.

Sertifikat Halal berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, dan wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berlaku.

Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang juga mengatur perihal sertifikasi halal suatu produk. Ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, salah satunya pada Bab V Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal.

Pada pasal 29 ayat 1 dijelaskan permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pasal 29 ayat 2 disebutkan, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk. Kemudian, Pasal 29 ayat 3 berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri. Tetapi, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mendapatkan sertifikat halal pada Pasal 29 ayat 3 diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.

Selain itu, pada Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan sertifikat halal diterbitkan BPJPH paling lama 7 hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI. Namun, pada UU Cipta Kerja, Pasal 35 diubah menjadi sertifikat halal sebagaimana Pasal 34 ayat 1 dan Pasal 34A diterbitkan oleh BPJPH paling lama 1 hari kerja terhitung sejak fatwa kehalalan produk.

Sementara itu, ada pasal yang disisipkan antara Pasal 35 dan Pasal 36, yakni Pasal 35A pada UU Cipta Kerja. Pasal 35A ayat 1 berbunyi, apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi. Selanjutnya, Pasal 35A ayat 2 dijelaskan, apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan dan menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement