Sabtu 23 Jan 2021 02:30 WIB

Pengajuan Sertifikasi Halal Meningkat, Ini Alasannya

Pengajuan sertifikasi halal meningkat.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Pengajuan Sertifikasi Halal Meningkat, Ini Alasannya. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Pengajuan Sertifikasi Halal Meningkat, Ini Alasannya. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat, sepanjang 2020 terdaftar 11.500 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal gratis. 3.200 pelaku usaha diantaranya merupakan Usaha Mikro dan Kecil.

Pengamat Produk Halal, Anton Apriyantono mengatakan, kenaikan minat pengusaha untuk melakukan sertifikasi halal terjadi akibat penetapan wajib sertifikasi halal yang tertera dalam UU Sertifikasi Halal. "Kan berdasarkan UU sertifikasi halal itu wajib," ujar mantan Menteri Pertanian dalam Kabinet Indonesia Bersatu itu saat dihubungi Republika, Jumat (22/1).

Baca Juga

"(Kenaikan) ini lebih karena sebagai 'memenuhi' kewajiban disamping menyadari pentingnya halal bagi muslim," sambung pakar bidang kimia pangan itu

Namun dari kenaikan minat pegiat usaha untuk mensertifikasi produk mereka, kedepannya, konsumen akan lebih nyaman dan aman dalam memilih dan mengkonsumsi produk, kata Anton. "Konsumen akan semakin nyaman mengkonsumsi produk pangan dalam negeri," ujarnya.

Dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014, tertulis bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut UU ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ((BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah.

“Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 5 Ayat 5 UU No. 33 Tahun 2014 itu yang dikutip di keminfo.go, Jumat (22/1).

UU ini menegaskan, permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Adapun pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi.

“Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium,” bunyi Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement