Rabu 20 Jan 2021 16:23 WIB

Wali Kota di Prancis Kritik Keputusan Tutup Masjid

Masjid tersebut ditutup dengan dalih memerangi radikalisme.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Wali Kota di Prancis Kritik Keputusan Tutup Masjid. Salah satu Imam di Masjid Agung Paris, Prancis memberikan khutbah Jumat.
Foto:

Ia mengatakan, lima tahun lalu sebuah tempat ibadah telah ditutup atas permintaan prefektur, karena pernyataan yang dibuat di sana. Namun, tempat ibadah itu, menurutnya, tidak ada hubungannya dengan masjid yang saat ini.

Masjid itu adalah salah satu dari sembilan tempat ibadah umat Islam yang ditutup oleh Kementerian Dalam Negeri Prancis. Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, pada 15 Januari 2021 mengungkapkan sembilan masjid itu termasuk di antara 18 tempat yang secara khusus diawasi atas permintaannya. Namun, ia tidak membocorkan nama atau lokasi tempat-tempat tersebut.

Menurut harian Le Figaro, di antara klaim alasan penutupan masjid adalah ketidakpatuhan terhadap standar keamanan dan menyebarkan pidato radikal atau mempraktikkan separatisme. Sementara itu, sekitar 89 tempat ibadah yang diduga separatisme tengah diselidiki.

Pada Senin (18/1), pada hari pertama sidang selama sepekan di Majelis Nasional oleh komite khusus tentang RUU yang menegaskan penghormatan terhadap prinsip-prinsip Republik. Darmanin menegaskan Pasal 44 RUU yang diusulkan bertujuan mengonsolidasikan prinsip-prinsip Republik yang akan mengizinkan otoritas regional untuk sementara waktu menutup tempat ibadah.

Pidato itu memprovokasi, membenarkan, mendorong kebencian, atau kekerasan. Darmanin membela undang-undang kontroversial yang mengkhususkan penduduk Muslim terhadap separatisme. Ia berdalih, Republik Prancis tengah diserang oleh separatisme di mana terorisme terbentuk dan sah bagi Republik untuk mengambil tindakan membela diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement