Ahad 17 Jan 2021 08:00 WIB

Malaysia Larang WNA Sholat Berjamaah di Masjid

Sholat berjamaah untuk WNA di Malaysia dilarang.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Malaysia Larang WNA Sholat Berjamaah di Masjid. Foto: Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Malaysia Larang WNA Sholat Berjamaah di Masjid. Foto: Seorang muslim berdoa di luar Masjid Nasional, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (15/5). Malaysia melonggarkan aturan larangan sholat jamaahl di masjid-masjid saat pandemi virus corona

REPUBLIKA.CO.ID, KUANTAN -- Departemen Agama Islam Pahang (JAIP) Malaysia melarang warga negara asing dan anak-anak di bawah usia 12 tahun turut serta melaksanakan sholat Jumat dan shalat lima waktu di setiap Masjid dan Surau di wilayah itu selama pelaksanaan Perintah Kontrol Pergerakan Bersyarat (CMCO).

JAIP mengatakan meski tak bisa melaksanakan sholat Jumat di masjid dan surau, wajib untuk tetap menggantinya dengan sholat Zuhur di kediamannya masing-masing.

Baca Juga

"Pelaksanaan sholat Jumat dengan wajib 40 jamaah atau lebih berdasarkan kapasitas area shalat dan jamaah diputuskan melalui musyawarah. Mereka wajib memindai suhu dan mencatat keberadaan mereka menggunakan aplikasi MySejahtera atau PahangGo. Para jamaah wajib membawa sajadah sendiri, mematuhi jarak fisik dan memakai masker termasuk saat melaksanakan shalat," jelas Departemen Agama Islam Pahang seperti dilansir Malaymail pada Ahad (17/1).

"Sementara itu imam harus memilih ayat-ayat yang singkat dari ayat-ayat Alquran dan harus mempersingkat wirid," tambah keterangan JAIP.

Jemaah juga tidak diperbolehkan berpindah tempat saat melaksanakan sholat tidak wajib atau pun sunah setelah sholat Magrib hingga shalat Isyak atau saat mengikuti ceramah agama.

Kajian agama hanya diperbolehkan berlangsung setelah sholat Subuh dan antara sholat Maghrib dan Isya. Sementara itu untuk penceramah hanya diperbolehkan menggunakan penceramah lokal.

''Minuman setelah pembicaraan tidak diperbolehkan. Manajemen masjid atau surau harus tegas dalam mengimplementasikan SOP dan membersihkan mushola, tempat wudhu dan toilet sesering mungkin, '' dalam pernyataan JAIP.

JAIP juga melarang upacara pernikahan di masjid dan surau selama CMCO berlangsung. Kebijakan itu berlaku efektif pada Rabu hingga 26 Januari untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Untuk penanganan jenazah, JAIP mengatakan dapat dilakukan di ruangan atau area khusus dengan jumlah penangan sesuai dengan ruang yang tersedia dengan memperhatikan jarak fisik pada satu waktu dan menggunakan masker.

"Shalat untuk almarhum dapat dilakukan di area sholat dan hanya pembacaan singkat talkin dan tahlil yang diperbolehkan setelah penguburan," kata JAIP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement