REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Hal ini ditetapkan setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (8/1) lalu.
Meski telah menetapkan vaksin tersebut halal dan suci, ketetapan final fatwa terutama yang terkait izin penggunaan vaksin, masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, dalam keterangan yang diterima Republika, Senin (11/1).
Sukoso menyebut pihaknya tengah menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. BPJPH juga disebut sudah berkordinasi dengan MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Setelah semua administrasi lengkap, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac.
Menurut Sukoso, ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal. Tahapan ini adalah permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta penerbitan sertifikasi halal.
"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH. Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa," lanjutnya.
BPJPH juga disebut telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, pihaknya mengembalikan data ke LPPOM MUI selaku LPH.
"Selanjutnya, LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja," ujarnya.
BPJPH, kata Sukoso, lantas menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan atau pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.
Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI nanti akan diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal.
"Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," kata Sukoso.