REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang imam Prancis, Mohamed Tatai akan dituntut karena kebencian rasial atas khutbah yang dia sampaikan pada 2017 lalu. Dalam khutbah tersebut dia mengutip hadits nabi Muhammad.
Dilansir dari laman Algemeiner pada Rabu (6/1), Imam kelahiran Aljazair itu didakwa pada akhir 2018 atas provokasi verbal publik terhadap kebencian atau kekerasan, menyusul penyelidikan atas khotbah tersebut. Khotbah itu ia berikan di masjid En Nourr di distrik Empalot di kota Toulouse pada Desember 2017.
Tatai diduga mengutip sebuah hadits, sebuah perkataan yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad bahwa pada Hari Penghakiman umat Islam akan berperang dan membunuh orang Yahudi. Video sambutannya diperoleh dari Middle East Media Research Institute (MEMRI), yang kemudian memposting khotbah Tatai secara daring.
Pengacara CRIF, organisasi perwakilan komunitas Yahudi Prancis, Shimon Cohen mengonfirmasi pada Selasa (5/1) bahwa Tatai dituntut karena menghasut diskriminasi, kebencian atau kekerasan, karena asal atau keanggotaan suatu kelompok etnis, bangsa, ras atau agama. Namun untuk tanggal persidangan imam berusia 57 tahun itu belum ditetapkan.
Di samping itu, Pengacara Tatai menyatakan keyakinannya bahwa dakwaan terhadapnya tidak akan diterima di pengadilan. Dalam sebuah pernyataan, tim kuasa hukumnya mengklaim bahwa Tatai selalu berhubungan baik dengan perwakilan komunitas Yahudi, dan bahwa ia telah menjelaskan sebagian besar arti dari khotbahnya, dan secara total mengesampingkan hasutan untuk kebencian.
Adapun Toulouse dikenang sebagai lokasi salah satu kekejaman terburuk yang dilakukan terhadap orang Yahudi Prancis oleh kelompok Islamis. Pada Maret 2012, Mohamed Merah menembak mati tiga anak kecil dan seorang guru di sekolah Yahudi Ozar Hatorah selama 10 hari aksi teror.