Berdasarkan amandemen tersebut, usia warga negara yang berhak mengubah nama depannya telah dinaikkan menjadi 18 tahun, bukan 15 tahun. Disebutkan dalam amandemen, pemohon harus mengubah nama tersebut untuk pertama kalinya atau dia dapat mengajukan permohonan mengembalikan nama sebelumnya.
Selain itu, pemohon harus menghubungi Departemen Umum wilayah itu untuk prosedur lain selain ini. Dalam amandemen juga diklarifikasi nama depan seseorang, yang berusia kurang dari 18 tahun, dapat diubah dengan persetujuan orang tuanya atau otorisasi dari mereka melalui platform online.
Pemberian kuasa juga dapat dilakukan melalui badan swasta atau melalui wali sahnya, dengan ketentuan nama yang dimintakan perubahan harus sesuai dengan ketentuan pasal 15 dan 115 peraturan eksekutif UU Perdata.