Di sisi lain, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah memetakan mitigasi penyelenggaraan haji Tahun 2021 seiring masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Waktu terus berjalan sehingga berbagai potensi masalah dipetakan dan disiapkan skema mitigasinya.
Kemenag-DPR memetakan, masalah penyelenggaraan haji, antara lain, terkait tiga skema penyelenggaraan ibadah haji, kuota normal, pembatasan kuota, dan pembatalan keberangkatan dan dampak yang ditimbulkannya. Dampak tersebut, terutama terkait layanan akomodasi, transportasi, konsumsi dan juga kesehatan, termasuk juga kemungkinan dampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Berdasarkan sejumlah catatan pengiriman jamaah umroh ke Tanah Suci, Kemenag juga melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi. Pertama, Kemenag menilai, perlu dilakukan karantina jamaah sebelum saat keberangkatan, minimal tiga hari.

Proses ini bisa dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI, sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Evaluasi ketiga, jamaah harus melaksanakan disiplin ketat terkait penerapan protokol kesehatan selama masa karantina. Penerapan protokol dilakukan baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jamaah menginap di Saudi.
Skenario perjalanan umroh tahun 2021 juga akan ditunjang dengan hadirnya vaksin Covid-19. Sehingga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan ditunjang oleh vaksin Covid-19 diharapkan penyelenggaran ibadah umroh 2021 berjalan lancar.
Kesuksesan penyelenggaran umroh menjadi kunci dibukanya penyelenggaraan ibadah haji 2021 bagi jamaah asing. Selama proses menuju ke sana, Arab Saudi yang sudah pengalaman dengan penyelenggaraan umroh dan haji tahun 2020 pada masa pandemi, kemungkinan bakal lebih fleksibel menerapkan buka tutup penerbangan internasional atau mengaturan pembagian visa jamaah umroh, sesuai dengan ambang batas ancaman penularan Covid-19 yang masih menghantui.