"Saya kira surat edaran ini masih relevan. Kita akan terus mendorong masyarakat, utamanya pengurus rumah ibadah untuk lebih disiplin mematuhinya," ujar dia.
Terkait masalah rumah ibadah akan dibiarkan tetap seperti saat ini yakni masjid tetap dibuka dengan protokol kesehatan, sebenarnya kuncinya pada kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. Hal itu terutama bagi pengurus masjid atau rumah ibadah dalam menerapkan surat edaran tersebut.
Rumah ibadah yang memang di sekitarnya ada kasus positif, sebaiknya tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan jamaah. Tak hanya masjid surat edaran itu berlaku untuk semua rumah ibadah.
Bahkan yang terbaru, saat Natal lalu, diterbitkan surat edaran juga yang intinya sama. Adanya pembatasan penyelenggaraan ibadah secara kolektif. "Jadi aturannya sudah ada. Kita dorong masyarakat untuk lebih patuh dan disiplin demi kebaikan bersama," kata dia.