REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan aturan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah selama pandemi Covid-19 saat ini masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Surat tersebut ditetapkan pada 29 Mei 2020.
"Surat edaran panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (1/1).
Karenanya, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau. Kemenag tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona.
"Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jamaah. Sebaliknya, meski zona kabupaten atau kota nya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covid boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan," ujar dia.
Jadi, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah kabupaten atau kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat. Surat edaran tersebut yang saat ini masih berlaku sejak ditetapkan.