Kamis 31 Dec 2020 14:01 WIB

FPI Dibubarkan, Ini Penjelasan Kemenag

Semua kegiatan FPI dilarang termasuk dalam hal dakwah pakai atribut FPI

FPI (Front Pembela Islam) dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).
Foto:

Di sisi lain, Kemenag juga mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas yang telah terjalin selama ini.

Masyarakat Indonesia diajak untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI. 

“Kemenag juga mendorong kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai,” katanya.  

Rochman meminta para  mantan pimpinan dan anggota FPI memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia.

Untuk itu, Kemenag sangat berharap, pembubaran organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran-saluran baru yang lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement