Kamis 31 Dec 2020 14:01 WIB

FPI Dibubarkan, Ini Penjelasan Kemenag

Semua kegiatan FPI dilarang termasuk dalam hal dakwah pakai atribut FPI

FPI (Front Pembela Islam) dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).
Foto: Republika
FPI (Front Pembela Islam) dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menilai pelarangan organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020), diputuskan melalui pertimbangan matang dan dasar hukum yang kuat. Untuk itu, segala hal yang terjadi sebagai dampak dari pelarangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum pula.

Juru Bicara Kemenag Abdul Rochman mengatakan, dengan adanya pelarangan  tersebut, maka seluruh aktivitas FPI dilarang. Begitu juga dengan para aktivisnya, dilarang melakukan aktivitas apa pun, termasuk Rizieq Shihab yang saat ini tengah menjalani proses hukum. 

Baca Juga

"Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi,” ujar Rochman di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI ini adalah semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum. 

Untuk itu, Kemenag meminta kepada para pimpinan dan anggota eks FPI untuk menaati keputusan final pemerintah ini dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat. 

Kedewasaan berdemokrasi harus diutamakan dalam kerangka mewujudkan kehidupan berbangsa yang penuh kedamaian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement