Kamis 31 Dec 2020 12:05 WIB

Tokoh Masyarakat Uttar Pradesh Protes UU 'Love Jihad'

UU 'love jihad' dinilai mengkriminalisasi pindah agama pada pengantin wanita.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Tokoh Masyarakat Uttar Pradesh Protes UU 'Love Jihad' . Pria muslim India. (ilustrasi)
Foto: AP/Mukhtar Khan
Tokoh Masyarakat Uttar Pradesh Protes UU 'Love Jihad' . Pria muslim India. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUCKNOW -- Ratusan pensiunan pegawai negeri sipil dan diplomat di negara bagian Uttar Pradesh mendesak pemerintah mencabut undang-undang baru yang dinilai mengkriminalisasi pindah agama pada pengantin wanita. Melalui surat terbuka, para pensiunan pegawai itu mengingatkan pemerintah undang-undang tersebut dapat berisiko memicu ketegangan komunal.

Walaupun UU itu tidak secara langsung menunjuk satu agama tertentu, namun undang-undang itu dinilai sebagai upaya melawan minoritas Muslim. Sebelumnya, kelompok garis keras Hindu menuduh para pria Muslim melancarkan sebuah kampanye yang bernama 'love jihad' dengan tujuan memikat wanita Hindu dengan janji pernikahan agar kemudian memeluk Islam.

Baca Juga

Hingga pada bulan lalu, negara bagian Uttar Pradesh dibawah kendali partai yang berkuasa Partai Bharatiya Janata (BJP) dengan Perdana Menteri Narendra Modi memberlakukan UU baru yang melarang pengantin wanita mengubah keyakinan mereka atau menawarkan hadiah finansial kepada para mualaf. 

"Anda tak bisa membuat sebuah ancaman yang lebih besar bagi suatu bangsa selain membuat warganya sendiri berkelahi satu sama lain, sebuah konflik yang hanya dapat melayani musuh negara," tulis para pensiunan pegawai  dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Menteri Uttar Pradesh Yogi Adityanath, Kamis (31/12).

Dalam surat itu dijelaskan warga Hindu mengintimidasi pria Muslim. Awal Desember, sebanyak 30 pria Muslim ditangkap di Uttar Pradesh berkaitan dengan undang-undang baru itu. Mereka pun terancam menghadapi hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Para mantan pegawai negara yang beberapa di antaranya adalah tokoh masyarakat terkenal mengatakan pemerintah negara bagian harus mencabut kebijakan itu, memberi kompensasi kepada korban, dan meminta pertanggungjawaban polisi yang bersalah. Penasihat Adityanath, Mrityunjay Kumar mengatakan kepada Reuters pemerintah belum menerima surat apa pun.

“Ini adalah surat terbuka dan oleh karena itu ditempatkan di domain publik. Tujuan utamanya menyadarkan masyarakat akan tindakan ilegal yang dilakukan pemerintah Uttar Pradesh,” kata mantan kepala komisaris informasi India dan salah satu penandatangan, Wajahat Habibullah.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement