Rabu 30 Dec 2020 05:41 WIB

Kisah di Balik Fatwa Natal Buya Hamka

Menelisik fatwa Natal dari Buya Hamka

Foto Buya Hamka dalam buku Doktrin Islam yang Menimbulkan Kemerdekaan dan Keberanian (1983).
Foto:

Ketegangan juga terjadi di pemerintahan. Menghadapi wabah kristenisasi tadi, pada tahun 1967, Presiden Soeharto menganjurkan pemimpin-pemimpin agama mengadakan musyawarah untuk menciptakan kerukunan antar umat beragama.

Maka, dibuatlah oleh Presiden Soeharto sebuah piagam yang isinya mengatur pelaksanaan dakwah agar tidak terjadi bentrokan.

Di antara draft konsep piagam itu disebutkan agar penyebaran satu agama tidak ditujukan pada orang yang telah menganut agama lainnya. Dan supaya bantuan-bantuan untuk organisasi agama yang datang dari luar negeri, diketahui oleh pemerintah.

Kedua isi piagam itu disebabkan oleh propaganda Kristen yang selalu ditujukan pada orang Islam.  Sehingga orang Islam merasa resah dan terganggu oleh propaganda itu. Juga karena dana propaganda Kristen masuk ke Indonesia dari sumber-sumber di luar negeri yang berlimpah tanpa sepengetahuan pemerintah.

Namun, pihak Kristen dengan sangat arogan menolak piagam itu. Mereka dengan terus terang mengatakan penyebaran agama Nasrani kepada orang Islam adalah sebagai missi suci. M. Natsir yang turut hadir dalam musyawarah itu kemudian menyatakan bahwa bagi umat Islam, dakwah Islam juga suatu missi yang suci,

“Kalau orang Kristen karena missinya tak mau tunduk aturan, kami pun boleh melakukannya. Kalau kami mati untuk itu, kami syahid, akan tetapi negara dan bangsa Indonesia akan hancur,” tangkis perdana menteri pertama Indonesia ini.

Karena musyawarah tak bisa diteruskan. Akhirnya Menteri Agama Alamsyah berdasarkan pada seruan Presiden Soeharto itu, mengeluarkan dua buah Surat Keputusan yang bernomor 70 dan 77. Kedua surat keputusan menteri agama itu berisi peraturan penyebaran agama. Masing-masing orang tidak boleh dengan secara leluasa memurtadkan orang dari agama yang telah dianutnya apalagi  dengan bujukan uang dan beras. Tidak boleh pula ada bantuan luar negeri kepada badan-badan agama, kecuali dengan izin pemerintah. Surat keputusan menteri agama itu disetujui oleh Presiden Soeharto dan anggota-anggota kabinet seluruhnya. Namun pihak Kristen dan Katholik menentangnya dengan keras.

Semua organisasi Kristen mengeluarkan bantahan. Dewan Tertinggi Gereja Katholik dan Protestan mengeluarkan buku putih menuduh Menteri Agama Alamsyah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Koran-koran mereka setiap hari melancarkan kritik kepada menteri agama. Meskipun demikian pemerintah Indonesia, terutama Soeharto sendiri menyatakan bahwa surat keputusan menteri agama itu juga keputusan pemerintah.

Mendengar keputusan pemerintah itu, orang Kristen dan Katholik untuk sementara waktu berdiam diri. Akan tetapi dengan secara rahasia mereka mengatur siasat. Mereka memanggil ahli-ahli hukum Kristen untuk menyusun konsep menuntut Menteri Agama Alamsyah ke muka mahkamah. Kemudian mereka mengadakan kampanye secara besar-besaran menyambut hari “Hak Asasi Manusia” yang jatuh setiap tanggal 10 Desember.

Menurut pihak Kristen, Menteri Agama Alamsjah telah melanggar HAM. Puncak dari kampanye menentang agama itu pada waktu hari Natal saat itu.[11]

Setahun kemudian, pada tahun 1968, dalam pidato di muka DPR-GR, Soeharto sekali lagi memberikan peringatan. Suharto menegaskan,

” Oleh karena itu praktik-praktik penyebaran agama dengan paksaan atau tipu daya adalah bertentangan dengan ajaran agama itu sendiri. Orang yang merasakan bahwa agamanya terdesak, sebenarnya orang yang lemah imannya dan kurang mengamalkan ajaran agama itu sebaik-baiknya.”[12]

Demi menjaga stabilitas antar umat Islam dan Kristen, muncul perintah  yang menggelikan dari beberapa orang Kepala Jawatan dan juga beberapa orang Menteri Kabinet Pembangunan, yaitu menyatukan peringatan hari lebaran idul fitri dan natal menjadi lebaran natal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement