Senin 28 Dec 2020 19:55 WIB

Mufti Mesir Kutuk Serangan Israel ke Makam Sahabat Nabi 

Mufti Mesir menilai serangan Israel ke situs bersejarah Islam pelanggaran berat

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Mufti Mesir Syekh Syauqi (tengah)  menilai serangan Israel ke situs bersejarah Islam pelanggaran berat
Foto: Alarabiya
Mufti Mesir Syekh Syauqi (tengah) menilai serangan Israel ke situs bersejarah Islam pelanggaran berat

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Mufti Besar Mesir, Syekh Syauqi Allam, mengutuk keras agresi dan pelanggaran Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Hal ini termasuk serangan terbaru di kuburan para sahabat Nabi Muhammad serta para syuhada Arab dan Muslim di Yerusalem. 

Dilansir dari laman Ahram Online pada Senin (28/12), dalam pernyataan resminya, Allam mengimbau masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab penuh dan menghentikan serangan Israel terhadap tanah dan situs suci Palestina, menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum internasional, legitimasi dan keputusan internasional, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Baca Juga

Mufti, yang juga Sekretaris Jenderal Otoritas Fatwa Dunia memeringatkan kelanjutan dari rencana pendudukan Israel untuk Yahudi di Kota Yerusalem Timur yang diduduki, merusak fitur-fiturnya, dan menghapus identitas aslinya. 

Dia menggambarkan tindakan Israel sebagai pelanggaran berat terhadap kesucian orang mati.

Di samping itu, Mufti menyatakan pekerjaan penggalian yang dilakukan di bawah Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya di Yerusalem merupakan ancaman serius bagi masjid tersebut.

Adapun Mesir telah berulang kali mengutuk rencana Israel untuk membangun ribuan unit pemukiman Yahudi di Yerusalem Timur. 

Sementara itu, pada pertengahan Desember, pemerintah Israel menyetujui rencana untuk membangun 8.300 unit permukiman di tanah Palestina yang dirampas di Yerusalem selatan. 

Mesir telah mempertahankan posisinya untuk menolak permukiman ilegal di wilayah Palestina, serta dukungan penuhnya untuk mendirikan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya berdasarkan Perjanjian perbatasan 1967.

 

Sumber: http://english.ahram.org.eg/NewsContent/1/64/397561/-.aspx

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement