Jumat 25 Dec 2020 15:35 WIB

Apa Hukum Muslim Jaga Gereja Saat Natal? Ini Penjelasannya

Memberi keamanan terhadap non-Muslim dengan tujuan melindungi jiwa manusia dibolehkan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Sejumlah pemuda Muslim membantu menjaga keamanan gereja dan mengatur lalu lintas saat umat Kristiani beribadah malam Natal di Gereja Silo, Ambon, Maluku.
Foto:

Lebih lanjut, Huzaemah menjelaskan, seorang Muslim memberikan penjagaan keamanan terhadap pelaksanaan ibadah non-Muslim tidak serta-merta dapat dikatakan seorang Muslim menjadi bagian dari golongan dari non-Muslim atau pun membenarkan keyakinan non-Muslim.

Tidak lantas juga dapat dikatakan seorang Muslim tergolong mendukung maksiat atau mendukung kaum yang menyekutukan Allah. Tujuan atau niat yang digunakan adalah agar terciptanya keamanan dalam sebuah wilayah atau negara serta untuk melindungi jiwa manusia.

Setiap Muslim, kata dia, mempunyai kewajiban untuk menciptakan keamanan dan kedamaian serta melindungi setiap jiwa, termasuk non-Muslim yang mau hidup rukun berdampingan. Sebagaimana bunyi surah al-Maidah ayat 32 yang menjelaskan, "Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."

"Kan tidak ada kita menyerupai mereka. Hanya memberikan penjagaan keamanan, melindungi jiwa. Kalau diperlukan boleh, untuk melindungi jiwa. Dalam rangka kebaikan, dengan menjaga jiwa seseorang. Karena menjaga jiwa manusia itu sama seperti melindungi seluruh jiwa manusia. Walaupun itu orang yang berbeda agamanya dengan kita," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement