Kamis 10 Dec 2020 21:03 WIB

RUU Radikalisme Sudutkan Islam, Ini Penjelasan Prancis

Prancis akan segera menggodok RUU Radikalisme Islam

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Prancis akan segera menggodok RUU Radikalisme Islam. Ilustrasi penghinaan rasial yang dilukis di dinding masjid di kota Saint-Étienne di Prancis tengah.
Foto: google.com
Prancis akan segera menggodok RUU Radikalisme Islam. Ilustrasi penghinaan rasial yang dilukis di dinding masjid di kota Saint-Étienne di Prancis tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan mempersenjatai Prancis melawan radikalisme Islam diluncurkan Rabu (9/12). Ini sebuah tindakan yang dipromosikan Presiden Emmanuel Macron untuk membasmi apa yang disebutnya separatis yang merusak bangsa. 

Parlemen diperkirakan akan memperdebatkan RUU tersebut dalam beberapa bulan mendatang. Tindakan tersebut telah lama dibuat dan disempurnakan hingga beberapa hari sebelum presentasi RUU, telah mengalami berbagai perubahan nama dan sekarang dikenal dengan judul yang lebih halus yakni 'Mendukung Prinsip-Prinsip Republik.' 

Baca Juga

Perdana Menteri, Jean Castex, menyebut kelompok dengan agenda memecah belah dan menyebarkan kebencian dan kekerasan, akan dikategorikan dalam lingkaran separatisme. 

"Separatisme sangat berbahaya karena itu adalah manifestasi dari proyek religius yang sadar, berteori, dan berpolitik dengan ambisi untuk membuat norma agama mendominasi hukum," kata Castex pada konferensi pers, dilansir dari laman The Arab Weekly, Kamis (10/12). 

Dalam wawancara dengan surat kabar Le Monde, Castex mengatakan hukum ini bersifat jangka panjang dan akan berlaku untuk ideologi politik apapun yang mengancam nilai-nilai Prancis. “Bahkan hari ini Islamisme radikal kami coba melawannya dengan segala cara,” ujar Castex.  

"RUU ini bukanlah teks yang ditujukan untuk melawan agama atau terhadap agama Muslim pada khususnya," kata Castex kepada wartawan setelah kabinet menyetujui teks untuk diajukan ke parlemen. 

"Ini kebalikannya, ini adalah hukum kebebasan, itu adalah hukum perlindungan, itu adalah hukum emansipasi melawan fundamentalisme agama," jelasnya. Castex mengatakan target RUU itu adalah ideologi merusak yang menggunakan nama radikalisme Islam.

photo
Tulisan Ramadan Kareem terpasang di toko kue Aljazair disaat sebelum waktu berbuka puasa di pasar Arab daerah Porte de Montreuil di Paris, Prancis, Ahad (26/4). (EPA)

Masalah sensitif

Menangani masalah ini pasti menjadi masalah yang rumit. Karena melibatkan penutupan masjid dan menyentuh masalah imigrasi yang sensitif secara politik.

Selain itu, tak menuntup kemungkinan, pemerintah dan organisasi pro-Islamis telah angkat senjata bahkan sebelum melihat RUU tersebut. Mereka termasuk Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan kelompok yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin. 

Retorika yang berlebihan oleh para pemimpin politik dan di panggung publik telah memicu ketakutan akan pembunuhan yang berlebihan bahkan di antara sekutu Prancis.  

"Mungkin ada keterlibatan konstruktif yang menurut saya bisa membantu dan tidak berbahaya,” kata Sam Brownback, utusan Amerika Serikat (AS) untuk kebebasan beragama. "Ketika anda menjadi tangan yang berat, situasinya bisa menjadi lebih buruk,” kata dia menambahkan.   

Baik Islam maupun Muslim disebutkan dalam RUU yang terdiri dari sekitar 50 pasal yang bertujuan untuk memungkinkan pengawasan yang lebih baik terhadap masjid, asosiasi, layanan publik, dan sekolah. 

Tujuannya adalah untuk mengurangi ruang di mana kaum radikal dapat beroperasi dan memastikan bahwa nilai-nilai Prancis termasuk sekularisme terjamin. 

Di antara langkah-langkahnya yang penting adalah mewajibkan sekolah sejak usia 3 tahun. Orang tua diberi pilihan untuk memilih apakah anak-anak mereka  harus kelua dan memilih sekolah rumah dalam kasus-kasus khusus saja. Langkah itu bertujuan untuk mengakhiri sekolah klandestin yang dijalankan fundamentalis dengan agenda masing-masing.

Pasal lain mendorong masjid untuk mendaftar sebagai tempat ibadah, untuk lebih mengidentifikasi mereka. Lebih dari 2.600 masjid di negara itu saat ini beroperasi di bawah aturan asosiasi. Pendanaan asing untuk masjid, meski tidak dilarang, harus diumumkan jika lebih dari 10 ribu Euro.  

RUU tersebut akan menetapkan kejahatan yang dapat dihukum dengan denda hingga satu tahun penjara bagi seorang dokter yang memberikan seorang wanita muda sertifikat keperawanan, yang kadang-kadang dituntut menunjukan sertifikat ini sebelum menikah.  

Untuk menghapus kawin paksa, suatu tindakan mengharuskan pasangan untuk bertemu secara terpisah untuk wawancara dengan pejabat jika ada keraguan tentang persetujuan bebas. Jika keraguan terus berlanjut, pejabat tersebut harus membawa masalah ini ke jaksa penuntut yang bisa melarang pernikahan. Mereka yang mempraktikkan poligami akan dilarang menggunakan kartu penduduk Prancis. 

Muslim di Prancis diperkirakan berjumlah hampir empat juta orang atau sekitar 6 persen dari populasi.

Sumber:  https://thearabweekly.com/france-says-draft-law-against-extremism-not-aimed-islam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement