REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BHARU -- Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Kelantan (MAIK) telah memerintahkan penutupan semua masjid, surau dan mushola di Madrasah Ad-Diniah Al Falahiah di Pasir Puteh yang telah ditempatkan di bawah Perintah Pengendalian Gerakan yang Ditingkatkan (EMCO).
Raja Kelantan Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz mengatakan, semua masjid, surau dan mushola di kawasan Klaster Mengketil dan Istana Negeri Kubang Kerian akan tetap ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.
Namun, dia mengatakan masjid dan surau di empat distrik di negara bagian itu, yaitu Kota Bharu, Pasir Mas, Tanah Merah dan Machang diperbolehkan untuk menyelenggarakan sholat Jumat dan sholat wajib serta kegiatan keagamaan hingga 20 Desember. Dia juga mengingatkan agar seluruh kegiatan selalu tunduk pada standar operasi prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Jumat dan sholat wajib serta kegiatan keagamaan diperbolehkan diadakan di masjid dan surau di Bachok, Tumpat, Pasir Puteh, Kuala Krai, Jeli dan Gua Musang, dengan tunduk pada SOP yang ditentukan," ujarnya yang dikutip di Bernama, Rabu (10/12).
“Masalah tersebut mendapat persetujuan dari Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V yang juga kepala negara Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (1) UUD Kelantan untuk mengekang penyebaran Covid-19 di negara bagian tersebut,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Sumber: https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1909429