Senin 30 Nov 2020 15:53 WIB

Pjs Bupati Purbalingga Terbitkan Edaran tentang Zakat

Seluruh dana zakat yang terkumpul di UPZ, wajib diserahkan pada Baznas Purbalingga.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Zakat Digital Ilustrasi.
Foto: Dok PPPA Daarul Quran.
Zakat Digital Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Purbalingga, Sarwa Pramana, menerbitkan surat edaran (SE )tentang pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) dan pengelolaan zakat ASN/pegawai/karyawan di lingkungan Pemkab setempat. Ketentuan tersebut tertuang dalam SE No 451.12/21421 tertanggal 17 November 2020.

''Penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan zakat,'' jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, HR Imam Wahyudi, Sabtu (28/11).

Baca Juga

Melalui SE tersebut, di masing-masing satuan kerja Pemkab Purbalingga dibentuk UPZ, yang kemudian akan diserahkan ke Baznas Purbalingga. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada  Desember 2020, dimana setiap pegawai bisa menyetorkan kewajiban zakatnya melalui UPZ di masing-masing satuan kerja.

Imam juga menyebutkan, selain mengatur pembentukan UPZ, dalam SE juga diatur mengenai mekanisme penggunaan dana zakat yang dikumpulkan melalui UPZ. Sesuai SE tersebut, seluruh dana zakat yang terkumpul di UPZ, wajib diserahkan pada Baznas Purbalingga.

Namun Baznas Purbalingga, akan mengembalikan lagi dana UPZ tersebut ke masing-masing instansi, maksimal sebesar 70 persen dari dana zakat yang terkumpul ke UPZ. ''Pengembalian dana zakat ini, silakan dikelola UPZ secara mandiri. Bisa digunakan untuk biaya sosial bagi yang berhak, serta hal-hal lain yang sesuai dengan  ketentuan mengenai masalah penggunaan zakat. Dengan demikian, tidak boleh ada lagi dana non budgeter,'' katanya.

Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, Chumaidi, menambahkan bila UPZ tidak ingin pusing mengelola zakat, bisa menyetorkan seluruh perolehan dana zakat ke Baznas. ''Ketika nantinya membutuhkan dana untuk kebutuhan yang sesuai dengan peruntukkan penggunaan dana zakat, tinggal mengajukan saja ke Baznas,'' katanya.  

Namun bila UPZ tetap hendak mengelola sebagian dana zakat yang diperoleh, Chumaidi juga mempersilakan. Namun dia mengingatkan, pengelolaan dana zakat diharapkan tidak hanya berkaitan kegiatan konsumtif, seperti menyalurkan bantuan bagi Muzakki.

''Harus ada bagian-bagian yang sifatnya produktif. Misalnya, dengan menggelar pelatihan bisnis, modal peternakan, modal UMKM dan sebagainya,'' katanya.

Dalam pengarahan mengenai rencana pembentukan UPZ ini, Pjs Bupati Sarwa Pramana sebelumnya menyebutkan, jika seluruh ASN Pemkab Purbalingga memenuhi kewajiban zakatnya melalui Baznas, dana zakat yang terkumpul diperkirakan bisa mencapai Rp 11 miliar setahun.

''Namun sampai saat ini, dana yang bisa dihimpun Baznas dari ASN Purbalingga baru mencapai Rp 4 miliar,'' jelasnya.

Meski demikian dia menyatakan, dalam masalah kewajiban zakat bagi ASN yang beragama Islam ini, pihaknya tidak akan memaksakan. Namun dia menyebutkan, jika ada ASN yang tidak sanggup membayar zakat melalui UPZ, agar membuat surat pernyataan.

''Ini kaitannya dengan hablumminallah, bukan kaitannya dengan Pjs Bupati atau Ketua Baznas. Tapi selaku pejabat, saya mendapat amanah agar jabatan saya bisa memberi manfaat untuk orang lain,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement