Kamis 26 Nov 2020 23:10 WIB

Ketika Hukum Syariah Ditakuti Publik Amerika Serikat

Umat Islam membutuhkan hukum syariah sebagai implementasi agama

Umat Islam membutuhkan hukum syariah sebagai implementasi agama .Kelompok Muslim Amerika Serikat mengampanyekan anti Islamofobia
Foto:

Kisahnya, seorang ibu, Joohi Q Hosain, meninggalkan Pakistan dengan membawa anak perempuannya ke Amerika Serikat tanpa persetujuan dan sepengetahuan suaminya, Anwar Malik, pada 1990. Malik mengajukan gugatan di pengadilan Pakistan untuk memperoleh hak asuh atas anak. Proses peradilan secara in absentia, tanpa kehadiran istri dan anak, dan memutuskan hak asuh jatuh ke tangan Malik. 

Ketika Malik melaksanakan putusan pengadilan di Pakistan dengan mengambil anaknya yang tinggal di Baltimore, Maryland, sang (mantan) istri, Hosain, tidak terima. Hosain mengajukan gugatan di pengadilan setempat untuk menetapkan hak asuh kepada dirinya dan membatalkan putusan pengadilan di Pakistan. 

Awalnya, pengadilan di tingkat pertama mengabulkan gugatan Hosain, dengan pertimbangan keputusan pengadilan di Pakistan tidak bisa dipakai sebagai dasar hukum di Amerika Serikat. Asas comity (penghorman atas hukum negara lain) tidak bisa diberlakukan. 

Malik tidak terima dan mengajukan banding bahwa pengadilan di AS tidak mempunyai yurisdiksi atas perkara ini karena kejadian perkara berlangsung di Pakistan. Oleh sebab itu, keputusan pengadilan di Pakistan harus dihormati. 

Banding Malik ternyata diterima; memutuskan hak asuh jatuh ke tangan Malik karena yurisdiksi perkaranya di wilayah Pakistan yang notabene berdasarkan hukum Islam atau syariah. Pengadilan di Maryland tidak punya hak untuk mengadili sengketa itu meskipun Hosain sebagai penuntut telah enam bulan lebih tinggal di Baltimore. 

Publik Amerika Serikat sebagian menerima penalaran yang disampaikan para hakim tentang masalah kewenangan mengadili atau yurisdiksi hukum kasus. Mereka yang menolak punya penalaran berbeda bahwa keputusan pengadilan banding adalah bentuk ketertundukan peradilan AS kepada sistem peradilan asing, yakni pengadilan Pakistan yang berdasarkan hukum syariah. 

photo
Kelompok Muslim Amerika Serikat mengampanyekan anti Islamofobia - (world bulletin)

Kemenangan Anwar Malik dalam sengketa hak asuh di peradilan Amerika Serikat adalah bentuk infiltrasi dan kemenangan hukum syariah atas hukum positif Amerika Serikat. Kenyataan ini, menurut mereka, berbahaya bagi kedaulatan hukum dan keamanan negara. 

Dua kasus yang berkaitan dengan "syariah" di atas menggambarkan pemahaman publik Amerika Serikat terhadap Islam masih terbatas. Istilah "syariah" direduksi menjadi persepsi tentang perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, hukuman yang keras, atau ancaman terhadap kedaulatan hukum suatu negara.

Mereka ketakutan ketika mendengar istilah "syariah". Padahal, "syariah" juga mengatur hidup keseharian seorang Muslim yang berhubungan dengan Tuhan ataupun sesama manusia. 

 

*Naskah artikel karya Mohammad Syifa A Widigdo yang tayang di Harian Republika 2016

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement