REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO – Profesor Pemikiran dan Filsafat Islam di Universitas Al-Azhar Amena Nosair telah memicu perdebatan sengit di kalangan pengguna media sosial. Ini setelah dia menyatakan bahwa tidak ada syariat dalam Islam yang mencegah seorang Muslimah untuk menikah dengan pria non-Muslim.
Dilansir di Egypt Independent, Kamis (19/10), dalam wawancara dengan saluran satelit Al-Hadath Al-Youm, Nosair mengatakan bahwa tidak ada teks dalam (hukum) Syariah Islam yang mencegah seorang wanita Muslim untuk menikahi pengikut agama Ibrahim lainnya (Kristen atau Yudaisme).
Dia menjelaskan bahwa orang Kristen dan Yahudi percaya pada tuhan yang sama dan bukan penyembah berhala, tetapi mempraktikkan agama yang berbeda. Nosair menambahkan bahwa dalam kasus seperti itu, dia (suami) melakukan hal yang sama seperti seorang pria Muslim ketika dia menikah dengan seorang Kristen atau seorang Yahudi karena dia tidak memaksanya (istri) untuk pindah agamanya.
Lalu dia melanjutkan, suami juga tidak menghalanginya dari masjid, tidak menghilangkan Alqurannya, dan tidak mencegahnya untuk melakukan sholat. Namun ketika ditanya agama apa yang akan dianut oleh anak-anak dari perkawinan tersebut, Nosair menjawab bahwa anak-anak tersebut harus mengikuti agama ayahnya.
Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa inilah alasan pernikahan semacam itu tidak diizinkan, karena mereka menurunkan jumlah Muslim di dunia.