REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Menteri Senior Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan izin untuk membuka masjid di Malaysia tunduk pada kewenangan negara bagian dan tidak berada dalam yurisdiksi Pemerintah Federal. Termasuk untuk mengatur jumlah jamaah yang diizinkan memasuki masjid.
Menurut Ismail Sabri, berdasarkan Konstitusi Federal, hal-hal yang berkaitan dengan urusan agama Islam berada di bawah kewenangan negara bagian dan setiap keputusan harus disetujui oleh Sultan atau Raja negara.
“Dewan Keamanan Nasional dapat mengembangkan Prosedur Operasi Standar, terkait dengan berbagai bidang tetapi tidak untuk masjid. Segala urusan yang berkaitan dengan agama menjadi kewenangan negara dan harus disetujui oleh Sultan di masing-masing negara bagian. Kami tidak bisa (membuka masjid sepenuhnya) seperti Turki karena harus berdasarkan keputusan negara," ujarnya dilansir dari Bernama, Sabtu (14/11).
Ismail Sabri mengatakan hal ini ketika ditanya mengenai berapa jamaah yang diizinkan memasuki masjid. Menurut Ismail Sabri, jumlah jamaah yang disetujui di Wilayah Federal bergantung pada keputusan Yang di-Pertuan Agong.
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1901153