Rabu 04 Nov 2020 05:45 WIB

5 Negara Islam yang Terapkan Hukuman Mati Penista Nabi 

Sejumlah negara memberikan sanksi keras terhadap para penista nabi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
 Umat Muslim Pakistan menggelar aksi protes mengecam sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron terkait karikatur yang menghujat Nabi Muhammad SAW serta menyerukan aksi boikot produk Prancis di Karachi, Selasa (27/10).
Foto:

Arab Saudi

Seorang jurnalis, Hamza Kashgari (23 tahun) menuliskan kicauannya, saat umat Islam memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Kashgari menulis dalam akun Twitter-nya, "Aku telah mencintai hal-hal tentangmu dan aku juga telah membenci banyak hal tentangmu, dan ada banyak hal yang tidak kumengerti tentangmu. Aku tidak akan berdoa untukmu."

Pernyataan tersebut dianggap sebagai hujatan yang menghina Nabi Muhammad. Padahal, di negara tempat tinggalnya, Arab Saudi, penghujatan semacam itu dapat berakibat hukuman mati.

Dia ditangkap saat kabur ke Malaysia dan ditahan oleh interpol. Namun Menteri Dalam Negeri, Abdul Aziz Khoja mengatakan saat itu bahwa komentar Kashgari dalam akun Twitternya telah membuatnya menangis dan Raja Abdullah telah meminta Kashgari untuk mempertanggungjawabkan komentarnya sehingga dia dibebaskan dari hukuman.

Pemerintah Arab Saudi menerapkan hukuman mati dalam kasus penghinaan yang mempunyai cakupan luas termasuk untuk kasus penghinaan dan murtad.  

photo
Bendera Turki di jembatan Martir, Turki - (AP)

Turki

Otoritas Turki menangkap seorang pria karena penghinaan pada Islam dan Rasulullah, Juli 2020. Hinaan tersebut disampaikan lewat media sosial hingga memantik emosi kelompok Islam.  

Kantor kejaksaan Istanbul memulai investigasi pada kartun Rasulullah yang dibuat pria itu. Kartun itu cenderung mengarah pada penghinaan di media sosial.  

Para pejabat tinggi Turki langsung merespons kasus tersebut. Mereka berharap pelaku dihukum setimpal atas tindakan penghinaannya. 

 

Pelaku terancam dengan aturan mengenai provokasi yang mengarahkan orang membenci sesuatu berdasarkan agama. Belum diputuskan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan padanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement