Senin 02 Nov 2020 16:14 WIB

Ormas Islam di Surabaya Tuntut Presiden Prancis Minta Maaf

Ada tujuh poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Ratusan massa yang merupakan gabungan dari berbagai Ormas Islam di Surabaya menggelar aksi bela Nabi Muhammad SAW di depan Kantor Konsulat Jenderal Prancis, Jalan Mawar, Surabaya, Senin (2/11).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ratusan massa yang merupakan gabungan dari berbagai Ormas Islam di Surabaya menggelar aksi bela Nabi Muhammad SAW di depan Kantor Konsulat Jenderal Prancis, Jalan Mawar, Surabaya, Senin (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan massa menggelar aksi bela Nabi Muhammad SAW di depan Kantor Konsulat Jenderal Prancis, Jalan Mawar, Surabaya, Senin (2/11). Wali Laskar Front Pembela Islam (FPI) Surabaya Agus Fachrudin mengatakan, aksi yang digelar diikuti massa dari berbagai elemen Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam seperti Radio Dakwah Islam, Jamaah Ansharusy Syariah, Muhammadiyah, P-411, dan Hidayatullah. 

"Ini dari berbagai elemen. Kita semua sepakat untuk mengecam ujaran Presiden Prancis yang telah menghina umat Islam di seluruh dunia," ujarnya.

Baca Juga

Koordinator aksi bela Nabi Muhammad SAW, Devi Kurniawan mengatakan, ada tujuh poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. Poin pertama berupa ajakan gerakan memboikot seluruh produk yang berasal dari Prancis. Ini sebagai bentuk protes atas ucapan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. 

"Poin berikutnya, mendukung sikap Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo dengan memberikan teguran dan peringatan kepada Macron agar menarik tindakan dan atau ucapan yang menghina Nabi Muhammad SAW, serta menuntut Macron menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam di seluruh dunia," ujarnya. 

photo
Ratusan massa yang merupakan gabungan dari berbagai Ormas Islam di Surabaya menggelar aksi bela Nabi Muhammad SAW di depan Kantor Konsulat Jenderal Prancis, Jalan Mawar, Surabaya, Senin (2/11). - (Republika/Dadang Kurnia)

 

Poin ketiga, mendesak Pemerintah Republik Indonesia memutuskan hubungan diplomatik dengan menarik Duta Besar Republik Indonesia di Prancis untuk sementara waktu. Penarikan dilakukan hingga Macron menarik ucapan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW serta menyampaikan permohonan maaf. 

Poin keempat, mendesak Mahkamah Uni Eropa memberikan peringatan dan sanksi tegas kepada Macron. Poin kelima, mendukung sikap negara yang tergabung dalam Organisasi Konperensi Islam (OKI) yang telah memberikan peringatan dan seruan memboikot semua produk yang berasal dari Prancis. 

Poin keenam, umat Islam merupakan umat yang sangat mencintai perdamaian dan persaudaraan. Akan tetapi jika terdapat pihak yang melukai umat Islam dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, maka harus dituntut dengan cara yang bijak dan beradab. Poin ketujuh, mengimbau kepada seluruh pihak agar kejadian berupa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW tidak terulang lagi. 

"Kita sebagai manusia sudah seharusnya saling menghargai dan tidak memantik kebencian. Terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dunia membutuhkan persatuan dan kerja sama bukan permusuhan dan kebencian," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement