REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kisruh penutupan Pondok Pesantren Nurul A'in berakhir damai. Persoalan ahli waris yang menutup akses pesantren diselesaikan melalui musyawarah di Kantor Kelurahan Sukamenak, Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin (12/10).
Sehari sebelumnya, pihak ahli waris menutup akses pesantren dengan menggunakan kayu dan seng di lokasi pesantren di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Margahayu, Bandung, Ahad (11/10). Pesantren tersebut adalah wakaf dari orang tua ahli waris yang meninggal beberapa tahun yang lalu.
Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin menyebut mediasi berlangsung selama lima jam dengan didampingi oleh kepala desa dan pihak berwenang lainnya. Mediasi diakhiri dengan kesepakatan dan pembuatan pernyataan oleh pihak ahli waris dan pengurus pesantren.
"Dengan hasil kesepakatan bahwa masing-masing pihak membuat pernyataan dari pihak pertama selaku penggunggat, Pak Haji Zaenal menyatakan bahwa seng yang dipasang kemarin, hari ini akan dibongkar dan pembongkaran diserahkan pada pihak desa," kata Kompol Agus.
Kompol Agus menyebut salah satu kesepakatan adalah ahli waris memberikan keleluasaan pada pengurus pesantren untuk melakukan kegiatan belajar mengajar.
"Dari pihak pengelola juga tidak akan menghalang-halangi jika pesantren itu dipindahkan ke tempat lain dengan proses yang berlaku," kata Kompol Agus.
Pembangunan pesantren diawali sejak 2006 lalu, di mana orang tua ahli waris menawarkan Ustaz Ahmad Syahidin untuk membangun pesantren. Karena tidak tega melakukan kegiatan pengajian di pinggir kolam.
"Sehingga menyuruh untuk mencari tanah untuk pembangunan pesantren. Berdirilah pesantren dan ada kepengurusannya setelah almarhum meninggal pesantren vakum, karena Pak Ustaz punya tanggung jawab dan punya amanat sehingga pesantren tetap dijalankan," katanya.