Jumat 09 Oct 2020 13:00 WIB

Wamenag: Demo Anarkis tidak Dibenarkan Agama

Menurutnya, unjuk rasa harus dilakukan tanpa tindakan anarkis.

Wamenag: Demo Anarkis tidak Dibenarkan Agama. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Foto: dok. Kemenag
Wamenag: Demo Anarkis tidak Dibenarkan Agama. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengajak umat dan masyarakat tidak anarkis saat menyampaikan aksi protes terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum,” kata dia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10).

Baca Juga

Ia mengatakan demonstrasi adalah salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi dalam iklim demokrasi. Namun demikian, unjuk rasa harus dilakukan tanpa tindakan-tindakan anarkis serta tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada.

“Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan,” kata dia.

Menurut Zainut, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Omnibus Law. Oleh karena itu, dia mengajak para mahasiswa sebagai agen perubahan agar mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.

“Baca dan pahami undang-undangnya. Telaah persoalannya dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi agar dapat memberikan solusi,” katanya.

Zainut mengimbau seluruh masyarakat menahan diri dan tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar. "Demo dengan cara anarkis tidak akan menyelesaikan persoalan, malah membuat situasi semakin tidak kondusif,” katanya

Dia mengatakan ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk melayangkan protes tanpa harus demonstrasi, salah satunya melalui peninjauan kembali undang-undang (judicial review). Mahasiswa dan buruh, kata dia, bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan konstitusi untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Upaya lainnya mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut. "Cara tersebut menurut saya lebih ringan mudaratnya, lebih efektif dan lebih berbudaya,” katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement