Jumat 09 Oct 2020 12:23 WIB

PBNU: UU Cipta Kerja Buka Peluang Komersialisasi Pendidikan

Pasal 65 UU Cipta Kerja bisa menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.

PBNU: UU Cipta Kerja Buka Peluang Komersialisasi Pendidikan. Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj (kiri).
Foto: Republika/Putra M Akbar
PBNU: UU Cipta Kerja Buka Peluang Komersialisasi Pendidikan. Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyayangkan UU Cipta Kerja yang memberi peluang komersialisasi pendidikan. "Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10).

Ia mengatakan Pasal 65 UU Cipta Kerja memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.

Baca Juga

Dengan begitu, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.

Kiai Said juga menyayangkan UU Cipta Kerja yang disahkan secara tergesa-gesa, tertutup dan cenderung tidak menyerap aspirasi publik secara luas. "Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan," katanya.

Menurut dia, salah satu dampak dari pengesahan undang-undang tersebut adalah terjadi penolakan dari masyarakat yang menjadi gambaran kurang baik atas regulasi tersebut. Sebaiknya, kata dia, niat baik pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas melalui instrumen undang-undang tidak seharusnya membuat banyak ranah menjadi lahan komersialisasi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement