REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan bantuan produktif kepada mustahik yang terdampak pandemi dalam Program Kopi Sepeda. Para penerima manfaat tersebut mendapatkan modal usaha, sepeda, dan perlengkapan berjualan kopi.
Program usaha yang diinisiasi BAZNAS sejak tahun 2017 ini juga memberikan pelatihan serta pendampingan rutin dalam menjalankan usaha mereka.
Direktur Utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta, mengatakan program ini merupakan salah satu upaya BAZNAS untuk memberikan solusi lapangan usaha bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak perekenomiannya karena pandemi.
“Mustahik menjadi kelompok yang paling menderita dalam situasi krisis akibat pandemi ini. Program kopi sepeda BAZNAS ini dinilai efektif untuk mengakomodir para mustahik yang telah kehilangan pekerjaan, untuk kembali menggerakkan roda ekonomi keluarganya,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Sebanyak 50 mustahik yang mendapatkan bantuan Program Kopi Sepeda merupakan mereka yang tak memiliki pendapatan karena kehilangan pekerjaan akibat merebaknya Covid-19.
Arifin menambahkan usaha kopi sepeda juga relatif mudah dijalankan karena tidak membutuhkan modal yang besar, tidak memerlukan sewa tempat usaha, namun memiliki pasar yang cukup baik. Hal ini tercermin dalam budaya minum kopi yang sudah melekat di masyarakat, yang tentunya semakin mempermudah para mustahik menawarkan dagangannya.
“Program Kopi Sepeda ini diharapkan mampu menjadi solusi para pejuang ekonomi keluarga dapat bertahan dan terus berdaya dalam menjaga perekonomian keluarganya. BAZNAS berkomitmen terus mengembangkan berbagai model program ekonomi berbasis dana zakat, infak, dan sedekah untuk warga kurang mampu dan golongan mustahik lainnya dalam menghadapi pandemi,” tutur Arifin.
Dalam program Kopi Sepeda, tak hanya pendampingan usaha secara intensif, juga diupayakan adanya peningkatan dari segi spritual, ekonomi dan kelembagaan oleh mustahik melalui pendamping BAZNAS. Lebih lanjut, akan dibangun jejaring komunitas kopi sepeda, dengan sistem manajemen kelompok.
Selain itu, juga akan dibangun koperasi bersama sehingga proses jual beli perlengkapan dan bahan usaha kopi dapat dilakukan di koperasi milik mustahik. Implikasinya harga menjadi dapat lebih murah, dan keuntungan usaha koperasi dapat kembali ke mustahik anggota koperasi tersebut.