REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong peningkatan ekonomi mustahik dengan mengembangkan usaha akikah secara online. Layanan akikah secara online ini menggunakan Aplikasi Mumu dan tersedia di 11 kota di Indonesia.
Kegiatan peluncuran layanan akikah online tersebut dilakukan secara daring melalui kanal Youtube resmi BAZNAS TV pada, Selasa, (29/9). Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Dr Irfan Syauqi Beik, Kepala Lembaga Program Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) BAZNAS, drh Ajat Sudarjat, Ketua Kelompok Ternak Madani Farm Bogor dan CEO MumuApps, Prima Hadi Putra.
Irfan mengatakan, program ini adalah tahapan lebih lanjut dalam pemberdayaan mustahik peternak. “Pandemi Covid-19 berdampak pada hampir seluruh sektor penggerak roda kehidupan, dan mustahik merupakan salah satu yang paling rentan. Untuk itu BAZNAS mendorong para peternak untuk mulai secara mandiri mengembangkan bisnis mereka secara berjamaah, melalui kelompok yang ada,” katanya.
Irfan berharap, fase baru dalam usaha para mustahik peternak binaan BAZNAS ini dapat mengembangkan usaha para mustahik sehingga dapat meningkatkan taraf hidupnya.“Aqiqah adalah diantara pilihan bisnis yang akan mereka kelola dan kembangkan. Kita doakan agar usaha mereka berjalan dengan baik, sehingga mereka dapat berubah menjadi muzakki,” katanya.
Ajat Sudarjat mengatakan, masyarakat yang ingin melaksanakan akikah, kini dimudahkan dengan transaksi secara online melalui aplikasi Mumu Apps, hewan ternak tersebut dibeli dari para peternak mustahik dengan harga terbaik. Sehingga selain mudah, konsumen layanan akikah ini juga sekaligus membantu para mustahik untuk memiliki pendapatan tambahan.“Masyarakat yang membutuhkan layanan akikah secara mudah bisa melakukannya secara online melalui Mumu Apps, caranya dengan unduh aplikasi MumuApps di playstore atau apps store, lalu registrasi, kemudian pilih menu “aqiqah Balai Ternak BAZNAS”.
Balai Ternak BAZNAS merupakan program pengembangan ekonomi mustahik dalam sektor peternakan. Mustahik diberdayakan dengan pemberian modal, pendampingan melalui pelatihan, pengawasan, juga bantuan pemasaran hasil hewan ternak.
Balai Ternak BAZNAS telah manfaat mustahik di 11 kota, seperti Balai Ternak Pidie Jaya, Provinsi Aceh; Balai Ternak Lampung Tengah, Provinsi Lampung; Balai Ternak Bekasi dan Balai Ternak Garut, Provinsi Jawa Barat, Balai Ternak Magelang dan Balai Ternak Rembang, Provinsi Jawa tengah; Balai Ternak Gresik, Provinsi Jawa Timur; Balai Ternak Lombok Barat, Provinsi NTB; Balai Ternak Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.