REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nahdlatul Ulama (NU) resmi menunda perhelatan Muktamar ke-34 NU di Lampung yang sedianya dilaksanakan pada Oktober 2020. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang angka kasusnya semakin meningkat setiap hari.
Keputusan tersebut disepakati oleh seluruh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), lembaga dan badan otonom dalam Konferensi Besar NU (Konbes NU) 2020, Rabu (23/9) yang diadakan secara daring.
"Menetapkan, pertama, menunda pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan di Lampung pada Oktober 2020 menjadi Oktober 2021," jelas bunyi Keputusan Konbes NU 2020 tentang Pelaksanaan Muktamar ke-34 NU dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (23/9).
Namun, jika Oktober 2021 tetap tidak dapat dilakukan karena Covid-19 belum terkendali, Konbes NU memutuskan menggelar pelaksanaan muktamar setelah pandemi terkendali berdasarkan penetapan pemerintah. “Apabila diktum pertama tidak dapat dilaksanakan, maka Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama akan dilaksanakan setelah pandemi Covid-19 terkendali berdasarkan penetapan pemerintah,” kata bunyi keputusan tersebut.
Konbes NU 2020 juga menghasilkan keputusan terkait masa khidmah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-33 NU yang berlaku sampai dengan demisioner dalam Muktamar ke-34 NU. Dengan demikian masa jabatan kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinan KH Said Aqil Siroj berlaku sampai pelaksanaan Muktamar ke-34 NU. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 September 2020.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan agenda penundaan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU tersebut merupakan respons atas meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Ia memandang penyebaran Covid-19 di Indonesia telah mencapai level mengkhawatirkan.
"Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah juga telah merekomendasikan penundaan acara yang berpotensi memunculkan kerumunan massa dalam jumlah besar," ucap Said Aqil.