Rabu 23 Sep 2020 12:57 WIB

Polisi Amankan Perusak Masjid di Bandung

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Bandung

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Pelaku perusak Masjid Nurul Jamil di Jalan Bukit Dago Selatan, Bandung berhasil diringkus polisi, Rabu (23/9). Sejumlah barang bukti ikut diamankan.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pelaku perusak Masjid Nurul Jamil di Jalan Bukit Dago Selatan, Bandung berhasil diringkus polisi, Rabu (23/9). Sejumlah barang bukti ikut diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Perusak Masjid Nurul Jamil di Jalan Bukit Dago Selatan, Kota Bandung berinisial DB berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, Rabu (23/9). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Bandung di Jalan Jawa, Bandung.

Diketahui, tiga kaca jendela di masjid, sekretariat masjid dan tempat tinggal marbot dirusak dengan cara dilempari batu. Akibatnya kaca-kaca tersebut pecah.

"Pukul 06.00 Wib, diketahui ada seseorang berinisial DB di jalan Bukit Dago Selatan itu melakukan pelemparan batu ke masjid sehingga kacanya pecah," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/9).

Menurutnya, peristiwa tersebut diketahui oleh pengurus DKM dan langsung dilaporkan ke polisi. Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan.

"Saat ini tersangka atas nama DB sudah kita tangkap dan kita proses untuk di dalami pemeriksaannya," katanya.

Ia menjelaskan, pelaku sekitar pukul 06.00 Wib sedang berjalan dan tiba-tiba melakukan pelemparan ke masjid sehingga kaca jendela masjid pecah. Menurutnya, para pengurus DKM yang melihat hal tersebut langsung menangkap dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Ulung menambahkan, pelaku merupakan warga Bandung Kulon namun sementara ini tinggal di Dago. Menurutnya, jarak rumah saudara pelaku sekitar 1 kilometer ke masjid. Pihaknya saat ini masih mendalami apakah pelaku sering ke masjid tersebut.

"Dia tidak ada pekerjaan, sebagai pengangguran, jadi mondar mandir saja. Saat ini motif masih kita dalami, yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kita proses dulu unsur perbuatannya," katanya.

Menurutnya, pelaku terancam hukuman minimal dua tahun penjara hingga 5 tahun dengan pasal yang dikenakan 406 KUHP. Katanya tidak terdapat korban dalam peristiwa tersebut.

"Keadaan masjid karena sudah jam 6, jadi jemaah sudah keluar semua, kosong. Tidak ada orang, kebetulan DKM nya lagi bebersih," katanya.

Ulung mengimbau masyarakat Kot Bandung tenang dan waspada serta saling menjaga dan saling mengingatkan. "Apabila ada informasi yang diperlukan, silakan menghubungi bhabinkamtibmas, ke polsek atau ke koramil terdekat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement