Sabtu 02 Sep 2023 08:00 WIB

Mabuk, Orang ini Rusak Masjid Jami Al Hidayah, Sekarang Serahkan Diri ke Polisi

Berdasarkan pengakuan pelaku, malam itu dia melakukan aksinya atas kehendak sendiri.

Rep: Bayu Adjie Prihammanda/ Red: Erdy Nasrul
Warga menunjukkan bagian kaca jendela Masjid Jami Al Hidayah di Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, yang diduga dirusak oleh pemuda mabuk, Rabu (30/8/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Warga menunjukkan bagian kaca jendela Masjid Jami Al Hidayah di Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, yang diduga dirusak oleh pemuda mabuk, Rabu (30/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pelaku perusakan Masjid Jami Al Hidayah di Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, menyerahkan diri kepada aparat kepolisian pada Jumat (1/9/2023). Kedatangan pelaku berinisial H (25 tahun) ke Polsek Indihiang itu diantar langsung oleh salah satu anggota keluarga. 

Kepala Polsek (Kapolsek) Indihiang Kompol Iwan mengatakan, pelaku datang dengan sendirinya usai sempat melarikan diri setelah melakukan aksi perusakan masjid. Setelah menyerahkan diri, pelaku langsung dimintai keterangan oleh penyidik. 

Baca Juga

"Hari ini, dua hari pascakejadian, pelaku datang ke Polsek Indihiang diantar pamannya. Pelaku selanjutnya diamankan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," kata Iwan, Jumat siang.

Menurut dia, usai mendapat laporan aksi perusakan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Jami Al Hidayah. 

Iwan menambahkan, polisi juga sempat mendatangi keluarga pelaku, mengingat pelaku melarikan diri. Kepada keluarganya, polisi memberikan imbauan agar pelaku segera menyerahkan diri.

"Menurut informasi dari ayahnya, dia kabur ke Parungponteng (Kabupaten Tasikmalaya). Kami kejar ke sana, ternyata nihil. Dia berpindah-pindah," kata Iwan.

Iwan mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya merusak kaca jendela masjid. Berdasarkan pengakuan pelaku, malam itu pelaku melakukan aksinya atas kehendak sendiri. Pelaku pun mengakui melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. 

"Motif masih didalami," kata dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dilakukan dikenakan Pasal 406 KUHP. Ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Sementara itu, pelaku mengakui telah melakukan aksi perusakan kaca. Ia pun mengakui aksinya itu membuat keresahan di masyarakat. 

"Sehubungan saya telah memecahkan kaca jendela masjid Al Hidayah, atas kejadian itu saya meminta maaf kepada warga, khususnya DKM. Saya murni spontan dan tidak berniat merusak masjid atau tidak ada yang menyuruh," kata pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement