REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk melakukan diversifikasi harta wakaf, yang salah satunya dengan mengembangkan wakaf tunai atau cash waqf.
"Dalam rangka menggalang dana wakaf seluas-luasnya, diperlukan diversifikasi harta wakaf. Waktu saya masih menjadi ketua MUI, pada tahun 2002, MUI menetakan fatwa tentang wakaf uang," kata Ma'ruf Amin dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BWI yang diselenggarakan secara virtual, Senin (14/9)
Ma'ruf menilai jenis wakaf tunai belum dikenal luas di Indonesia, karena selama ini yang dipahami masyarakat sebagai wakaf hanyalah sebatas wakaf tanah.
"Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah; tetapi bisa juga berupa uang dan surat berharga," ujarnya menambahkan.
Wakaf tunai tersebut, lanjut Ma'ruf, bisa berupa surat-surat berharga yang diwakafkan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum. Nilai pokok wakaf uang tersebut harus dijamin kelestariannya, yakni tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan, ucap-nya menjelaskan.
"Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan oleh orang yang mampu; maka dengan wakaf uang, hampir setiap orang bisa menjadi wakif dan memperoleh sertifikat wakaf uang. Dana yang diwakafkan itu juga tidak akan berkurang jumlahnya," tukasnya.
Dengan mengembangkan wakaf tunai tersebut, maka dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk investasi sehingga hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan maupun perbaikan fasilitas ibadah, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain wakaf tunai, Ma'ruf juga menyebutkan perlunya mengembangkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah; sehingga sumber daya wakaf semakin luas.
"Banyak berpikir bahwa wakaf harus dalam jumlah yang besar. Padahal jika instrumen wakaf uang dapat dioptimalkan, maka siapa pun dapat berwakaf dan hasilnya dapat menjadi investasi umat yang sangat besar," ujarnya.