Sabtu 12 Sep 2020 08:33 WIB

Tekan Angka Perceraian, Kemenag-BP4 Perkuat Sinergi

Program penguatan ketahanan keluarga dilakukan dengan kegiatan bimbingan perkawinan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Friska Yolandha
Warga mengurus surat administrasi di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10).  Upaya menekan angka perceraian melalui program penguatan ketahanan keluarga terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Sejalan dengan itu, Kemenag juga terus memperkuat sinergitas dengan mitra yang memiliki tugas dalam aspek yang sama.
Foto: ANTARA/novrian arb
Warga mengurus surat administrasi di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/10). Upaya menekan angka perceraian melalui program penguatan ketahanan keluarga terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Sejalan dengan itu, Kemenag juga terus memperkuat sinergitas dengan mitra yang memiliki tugas dalam aspek yang sama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya menekan angka perceraian melalui program penguatan ketahanan keluarga terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Sejalan dengan itu, Kemenag juga terus memperkuat sinergitas dengan mitra yang memiliki tugas dalam aspek yang sama.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menegaskan Kemenag harus bersinergi dengan pihak lain dalam melaksanakan program penguatan ketahanan keluarga. Sinergi tersebut dinilai penting, mengingat angka perceraian di Indonesia yang selalu meningkat setiap tahun.

Baca Juga

Program penguatan ketahanan keluarga dapat dilakukan dengan kegiatan bimbingan perkawinan, yang bersinergi dengan mitra strategis. Salah satunya adalah Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).

"Kemenag, khususnya Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah harus sinergis dengan mitra strategis kita seperti BP4," ujar Kamaruddin Amin saat membuka kegiatan Penguatan Sinergisitas Kelembagaan Bimbingan Perkawinan di Depok Sabtu (12/9).

Menurut mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag ini, keluarga adalah sebuah entitas yang fundamental dalam mempertahankan ketahanan sebuah bangsa. Karenanya, diperlukan intervensi dari negara secara berkelanjutan untuk menjaga keluarga.

Guru besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar ini juga menyebutkan, berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, angka perceraian di Indonesia khususnya yang beragama Islam pada tahun 2019 mencapai 480.618 kasus.

Angka tersebut mengalami peningkatan setiap tahun sejak tahun 2015 (394.246 kasus), 2016 (401.717 kasus), 2017 (415.510 kasus), dan 2018 (444.358 kasus). Tahun 2020, per Agustus jumlahnya sudah mencapai 306.688 kasus.

"Itu artinya jumlah perceraian di Indonesia rerata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalm setahun," lanjutnya.

Ketua Umum BP4 Pusat, Nasaruddin Umar, menyatakan kesiapan badan yang dipimpinnya bersinergi melaksanakan program Kemenag. Utamanya koordinasi dalam program yang terkait dengan pembinaan dan bimbingan perkawinan dalam rangka penguatan ketahanan keluarga serta upaya mencegah terjadinya perceraian.

Ia menyebut selama beberapa tahun terakhir, BP4 telah mengalami kevakuman. Namun pada 2019, mereka melaksanakan Munas ke-16 dan menghasilkan kepengurusan baru masa bakti 2019-2024. 

Di bawah kepemimpinannya saat ini, Nasaruddin bertekad untuk mengaktifkan kembali badan yang berfungsi memberikan penasihatan perkawinan yang sudah berpengalaman selama hampir 40 tahun ini.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menerangkan, pihaknya sudah melaksanakan program bimbingan perkawinan dalam tiga tahun terakhir. Bimbingan tersebut dilaksanakan di KUA Kecamatan di seluruh Indonesia. 

Dia menyebutkan, kegiatan bimbingan perkawinan itu terdiri dari beberapa varian. Beberapa di antaranya adalah bimbingan pra nikah, bimbingan remaja usia nikah dan bimbingan masa nikah.

"Kita juga ada program pusaka sakinah atau pusat keluarga sakinah yang saat ini masih berupa pilot proyek di beberapa KUA di Indonesia," kata dia.

Muharam menambahkan, target calon pengantin yang memperoleh bimbingan perkawinan masih jauh dari harapan. Sejauh ini, hanya sekitar 7 hingga 10 persen, atau 60.000 sampai 100.000 pasang dari jumlah peristiwa nikah.

Melihat angka tersebut, ia pun menegaskan perlunya sinergi dua belah pihak. Pihaknya berharap, bimbingan perkawinan yang dilakukan Ditjen Bimas Islam dan BP4 bisa berjalan beriringan.

Kegiatan Penguatan Sinergisitas Kelembagaan Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan selama tiga hari terakhir juga diisi dengan agenda Rapat Kerja Nasional BP4 masa bakti 2019-2024.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement