Kamis 10 Sep 2020 20:19 WIB

Ibadah di Masjid Sunnah, Menjaga Kesehatan Wajib

Menjaga kesehatan hukumnya wajib.

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Hafil
Ibadah di Masjid Sunnah, Menjaga Kesehatan Wajib. Foto: Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar
Foto: Prayogi/Republika
Ibadah di Masjid Sunnah, Menjaga Kesehatan Wajib. Foto: Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan di DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2020 mendatang. Dalam pelaksanaan PSBB total tersebut, beragam kegiatan akan kembali dilakukan di rumah, termasuk beribadah.

Menanggapi hal itu, Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof KH Nasaruddin Umar mengatakan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total diberlakukan, beribadah di masjid hukumnya menjadi sunah. Menurut penuturannya, dalam kondisi seperti itu, menjaga kesehatan lebih utama.

Baca Juga

"(Di masa PSBB), ibadah kita lakukan di rumah karena kan pergi ke masjid itu sunah, tapi memelihara kesehatan itu wajib. Beragama yang benar didahulukan yang wajib baru yang sunah kan," kata Nasaruddin, Kamis (10/9).

Nasaruddin menyampaikan agar masyarakat tidak menganggap secara berlebihan perihal imbauan untuk kembali beribadah di rumah di masa PSBB total tersebut. Dia menilai masyarakat masih bisa produktif meski di rumah saja.

 

Dia mengajak masyarakat untuk tetap bersemangat dalam menjalankan aktivitas meskipun dibatasi dengan cukup ketat. "Saya berkeyakinan kita tidak perlu terlalu takut ya sampai kita seperti kehilangan masa depan tetap kita harus ada spirit, tetap harus semangat belajar mengaji melakukan produktifitas di rumah," lanjut Nasaruddin.

Jikalau masyarakat tetap ingin menjalankan ibadah berjamaah di masjid, Nasaruddin menyarankan untuk melangsungkannya di tempat-tempat ibadah yang lokasinya bukan zona merah Covid-19. "Disarankan solat di musala atau masjid dekat rumah yang sudah terdeteksi siapa di sana. Nah kalau tempat-tempat publik itu dihindari," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada Rabu (9/9) lalu, Gubernur DKI Jakarta mengumumkan bahwa PSBB total kembali diberlakukan, yakni per Senin (14/9). Dengan begitu, sejumlah aktivitas warga dan kegiatan usaha akan kembali dibatasi secara ketat.

Anies menyebut tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin. Pihaknya mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni tingkat kematian yang tinggi serta makin minimnya ketersediaan tempat tidur rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement