REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengacara dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Andi Syafrani menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) tidak ancam keberadaan pesantren dan pidanakan Kiai. Hal itu disampaikan Andi untuk merespon kekhawatiran sejumlah pihak soal RUU Ciptaker.
Andi menyampaikan hal tersebut dalam Forum Mudzakarah Kiai Menimbang Kemaslahatan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Pesantren, yang digelar FSPP Banten, di Serang, Senin (7/9). Dalam forum tersebut Andi menyampaikan, terdapat enam undang undang terkait Pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Terkait masalah pendidikan, yang diatur dalam RUU Cipta Kerja hanyalah perizinannya, yaitu pada paragraf 12. Adapun UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren tidak termasuk salah satu yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
“Dalam bahasa ushul fiqih, RUU Cipta Kerja sudah muqoyyad (terbatas) mengatur enam UU terkait kebudayaan dan pendidikan. Adapun UU tentang Pesantren tidak termasuk yang diatur RUU Cipta Kerja,” tegas Ketua Ikatan Alumni Pesantren Mambaul Hikam Jombang ini.
Andi melanjutkan, terkait pendidikan, UU utama yang dimuat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut Andi, Pasal 62 UU Sisdiknas 2003 mengatur soal kewenangan perizinan lembaga Pendidikan, sedangkan Pasal 71 Sisdiknas mengancam pidana bagi lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin berusaha pendirian lembaga pendidikan formal ataupun nonformal.
Menurut Andi, RUU Cipta Kerja mengubah pasal 62 dan 71 Sisdiknas hanya terkait kewenangan perizinan pendirian lembaga pendidikan saja, dari kewenangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah pusat saja. Jadi, pasal 71 yang mengatur soal pidana bagi lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin bukan pasal baru dalam RUU Cipta Kerja.
“Pasal 71 ini bukan pasal baru dalam RUU Cipta Kerja. Tetapi sudah ada sejak tahun 2003. Sepanjang menjadi praktisi hukum, saya belum pernah dengar ada sekolah (pendiri) yang terkena pidana karena pasal 71 UU Sidiknas ini. Yang kena pidana bisanya yang memalsukan akreditasi, juga pemalsuan ijasah,” ungkap Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syraif Hidayatullah Jakarta ini.
Pasal 62 dan 71 UU Sisdiknas 2003 yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja inilah yang dalam beberapa minggu terakhir memicu anggapan bahwa lembaga informal yang dimaksud dalam UU Sisidknas 2003 tersebut termasuk lembaga pesantren.
Andi meluruskan, lembaga pesantren berbeda dengan lembaga pendidikan formal ataupun informal yang diatur dalam UU Sisdiknas 2003.
“Alhamdulillah, dengan adanya UU tentang Pesantren, eksistensi pesantren itu menjadi spesial,” kata Andi.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, bahwa yang dimaksudkan pendidikan informal dalam UU Sisdiknas 2003 adalah lembaga-lembaga pendidikan untuk ketrampilan, seperti lembaga-lembaga kursus. Andi mempertanyakan pihak-pihak yang mempermasalahkan pasal 71 dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang dianggap akan mengancam eksistensi lembaga pendidikan.
Menurutnya, kenapa itu tidak dipermasalahkan dari dulu. Padahal pasal ini sudah ada sejak tahun 2003.
“Tidak ada satu pun tokoh agama saat itu yang memprotes tentang keberadaan pasal 71 UU Sisdiknas 2003. Jadi, saya tegaskan pasal ini tidak baru. Jadi kalau mengangkat ini menjadi masalah, itu sudah basi. Itu ada tendensi politik mempermasalahkan itu,” tegas Mustasyar PCNU cabang Australia-Selandia Baru (2007-2009).
Kata Andi, kenapa RUU ini mengatur perizinan lembaga pendidikan karena RUU Cipta Kerja ingin menyederhanakan segala perizinan menjadi satu pintu, yakni melalui pemerintah pusat. Tidak hanya izin usaha dan investasi, tapi juga pendirian lembaga pendidikan. Karena, menurut Andi, hambatan utama usaha dan investasi di Indonesia itu cukup berlika-liku dan berlapis-lapisnya perizinan dari tingkat daerah hingga tingkat pusat dan dari instasi satu ke instasi lain.
Meski bisa memahami motif penyederhanaan perizinan, lulusam magister di Victoria University Melbourne Australia ini mengkritisi upaya pemerintah pusat untuk melakukan sentralisasi perizinan dalam RUU Cipta Kerja.
Narasumber lain dalam forum yang sama, Sekjen FSPP Provinsi Banten Fadlullah juga memberikan catatan terkait RUU Cipta Kerja terkait sentralisasi. Ia mengatakan bahwa gerakan reformasi menuntut desentralisasi. Namun semangat RUU Cipta Kerja justru ingin mengembalikan sentralisasi perizinan dalam dunia pendidikan.
Catatan lainnya, ia mengatakan perizinan menjadi ladang bagi praktik korupsi. “Zaman Nabi tidak ada itu perlu surat izin. Di negara kita, surat izin menjadi asal-usul praktik korupsi dari level pusat, provinsi, hingga tingkat RT,” katanya.
Fadlullah mengapresiasi hadirnya UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang secara eksklusif mengatur pesantren dan tidak dimuat dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, menurutnya, dari empat ribu pondok pesantren di Provinsi Banten, hanya satu pesantren yang sudah menggunakan sistem muadalllah (kesetaraan dengan Pendidikan formal).
Fadlullah melanjutkan, yang harus diperhatikan dalam isu perizinan bukan hanya terkait eksistensi pondok pesantren saja, tetapi juga berbagai satuan pendidikan formal dalam lingkungan pesantren yang merujuk pada UU Sisdiknas serta bisnis pesantren.
“Perbincangan kita tentang izin, harusnya bukan hanya izin operasional pendirian pondok pesantren dan izin satuan pendidikan yang dikelola oleh pesantren, tapi juga izin-izin kegiatan usaha yang dilakukan oleh pesantren, yang keuntungannya untuk kepentingan pembiayaan pesantren secara mandiri,” tegasnya.