REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang organisasi dan tata kerja (ortaker) Kementerian Agama yang di dalamnya mengatur pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Kebijakan ini disambut positif sebagai langkah strategis memperkuat peran pesantren di Indonesia.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menyampaikan apresiasi atas keputusan tersebut. Ia menilai, pembentukan Ditjen Pesantren menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan pesantren, terlebih setelah urusan haji dan umrah dipisahkan ke kementerian tersendiri.
“Kita mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo karena telah menandatangani Peraturan Presiden berkait dengan Ortaker Kementerian Agama yang di dalamnya ada tercantum tulisan Direktorat Jenderal Pesantren,” ujar Basnang saat ditemui usai menghadiri acara Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Rabu (15/4/2026) malam.
Menurut dia, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti arahan pimpinan di Kementerian Agama untuk menyusun struktur organisasi di bawah Ditjen Pesantren. Dalam Perpres tersebut, Ditjen Pesantren akan memiliki satu sekretariat dan maksimal lima direktorat teknis.
Basnang menjelaskan, dari lima direktorat itu, sebagian besar akan fokus pada fungsi pendidikan pesantren. “Pesantren memiliki tiga fungsi utama, salah satunya pendidikan, sehingga dipersiapkan sekitar dua hingga tiga unit eselon II untuk mengelola bidang ini,”kata dia.




