Jumat 04 Sep 2020 11:53 WIB

Muslimah Kulit Hitam AS Tuntut Polisi atas Kekerasan

Belakangan diketahui polisi AS salah tangkap Muslimah tersebut.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Muslimah Kulit Hitam AS Tuntut Polisi atas Kekerasan. Polisi New York
Muslimah Kulit Hitam AS Tuntut Polisi atas Kekerasan. Polisi New York

REPUBLIKA.CO.ID, MANHATTAN -- Seorang wanita Muslim berkulit hitam di Amerika Serikat (AS) mengadukan aksi kekerasan yang dilakukan polisi saat menghentikan kendaraan dan melakukan investigasi terhadap pengendara.

Rayhanah Alhanafi mengatakan, langkah polisi menghentikan kendaraannya di jalan berubah menjadi penahanan dengan kekerasan, setelah dia berulang kali meminta diperiksa oleh petugas wanita karena keyakinan agamanya. Dalam gugatannya terhadap polisi kota Manhattan di New York, AS, itu Alhanafi mengatakan selama kesalahan penangkapan pada 12 Juli 2019, petugas polisi bernama Tuhin Khan dan tiga polisi pria lainnya mengabaikan sejumlah permintaannya agar hanya polisi wanita yang boleh menyentuhnya.

Baca Juga

Namun, dalam gugatan ke Mahkamah Agung Manhattan yang dinyatakan Rabu, keempat polisi itu justru menjadi semakin agresif dan malah melemparkan penggugat ke tanah. Pengacara Alhanafi, Jessica Massimi, mengonfirmasi kepada The Post kliennya menginginkan petugas wanita yang memeriksanya dalam penangkapan itu karena keyakinan agamanya.

Akan tetapi, dokumen pengadilan mengatakan Khan kemudian menekan lututnya ke leher dan punggung penggugat. Alhanafi mengatakan kepada polisi tersebut bahwa dia tidak bisa bernapas karena asma. Selanjutnya, keempat petugas tersebut menyeret Alhanafi ke mobil mereka dengan pakaian dalam yang terlihat.

Polisi lantas mendorongnya ke dalam samping kendaraan saat dia terengah-engah dan mengatakan dia tidak bisa bernapas. Seorang petugas wanita kemudian mulai mendorong Alhanafi, sembari terus memanggilnya dengan kata 'bodoh'. Sebelum akhirnya seorang petugas pria menyeretnya melintasi jok belakang kendaraan polisi tersebut.

Wanita berusia 21 tahun asal Brooklyn tersebut mengatakan, dia menderita luka dan nyeri di leher, punggung, tangan dan lengannya. Namun, klaim pada dokumen pengadilan menyebut, Khan menolak membawanya ke rumah sakit atau memberikan perawatan medis.

Menurut pengaduan yang diajukan ke Dewan Peninjau Keluhan Sipil tahun lalu, menurut sebuah laporan oleh Gothamist, Alhanafi mengalami patah tulang leher selama penangkapan tersebut. Alhanafi dihentikan oleh Khan saat dia tengah mengendarai mobilnya di lingkungan Sugar Hill di Manhattan pada malam 12 Juli 2019.

Khan berdalih SIM Alhanafi telah ditangguhkan (habis masa berlaku) dan pelat nomor kendaraannya telah dipalsukan. Namun, menurut dokumen pengadilan itu keliru.

Khan masih menyuruh Alhanafi keluar dari mobilnya untuk memborgolnya. Kendati saat itu dia berusaha mengklarifikasi kesalahpahaman dengan menunjukkan kepadanya bukti pelat nomor sementaranya dan surat tilang yang baru-baru dibayarkan untuk menghapus penangguhan lisensinya.

"Para terdakwa tidak pernah memiliki dasar hukum untuk menghentikan atau menangkap Alhanafi," demikian tuntutan gugatan tersebut, dilansir di New York Post, Jumat (4/9).

Massimi mengatakan, kliennya berharap bisa mengajukan kasus ini. Kasus pidana terhadapnya akhirnya dihentikan dengan syarat. Dalam kasus ini, Alhanafi menuntut ganti rugi yang tidak ditentukan. Sementara itu, Departemen Hukum dan Departemen Kepolisian Kota New York (NYPD) belum memberikan komentar atas hal tersebut.

https://nypost.com/2020/09/03/muslim-black-woman-sues-city-cops-over-violent-arrest/

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement