Jumat 04 Sep 2020 06:45 WIB

Mamah Dedeh: Istri Para Nabi Juga Cari Duit

Seharusnya istri ikut serta membantu suami yang tengah mengalami kesulitan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ustadzah Mamah Dedeh memberikan tausiyah saat acara Festival Republik dan Dzikir Nasional 2019 di Masjid Agung At- Tin, Jakarta, Selasa (31/12).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Ustadzah Mamah Dedeh memberikan tausiyah saat acara Festival Republik dan Dzikir Nasional 2019 di Masjid Agung At- Tin, Jakarta, Selasa (31/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dai senior Ustazah Dedeh Rosidah menyayangkan tingginya tingkat perceraian pada masa pandemi Covid-19. Menurut dai yang kerap disapa Mamah Dedeh ini, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan besar perceraian. Menurut dia, banyak istri yang tidak tahan dengan sulitnya ekonomi. Padahal, seharusnya istri ikut serta membantu suami yang tengah mengalami kesulitan dalam mencari nafkah. 

Dia pun meminta para istri untuk membantu para suami mencari rezeki. “Itulah kenapa dalam Surah Al-Baqarah ayat 158 dari dulu yang namanya Siti Hajar, Siti Khadijah, Ummu Salamah, di zaman Nabi-Nabi dalam Alquran mereka cari duit.

Arti dari ayat tersebut, yakni “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka, barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”

Dalam sejarahnya, ritual sai dicontohkan oleh Siti Hajar yang ditinggal suaminya Nabi Ibrahim AS atas perintah Allah SWT.  Dengan sedikit bekal, Hajar bersama Ismail yang masih bayi pun berikhtiar untuk hidup di tanah yang gersang. Dengan keyakinannya kepada Allah SWT, Siti Hajar pun berikhtiar untuk mencari air hingga bolak-balik berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah hingga tujuh kali. Sampai akhirnya dia menemukan mata air yang mengumpul. Hingga kini, mata air tersebut dikenal dengan zamzam.

 

Mamah Dedeh menjelaskan, dalam ayat lainnya, Alqur’an memang mengajarkan jika lelaki adalah kepala keluarga (QS An-Nisa ayat 34). Dia memiliki kewajiban untuk mencari nafkah. Meski demikian, ujar Mamah Dedeh, tidak semua nafkah itu diberikan kepada perempuan. Lelaki juga harus memberikan sebagian rezekinya untuk ibunya, kaum dhuafa serta fakir miskin. 

Menurut dia, sulitnya kondisi saat pandemi ini terkadang membuat suami harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).  “Maka harusnya, kedua-duanya (suami dan istri) harus memiliki rasa saling mengerti bahwa kewajiban mencari duit (rezeki) itu adalah kewajiban suami dan istri dalam kondisi apabila suaminya tidak sanggup mencari nafkah, istrinya yang mencari,”jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement