REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Baru-baru ini, hukuman mati dijatuhkan Pengadilan Syariah Tinggi di Negara Bagian Kano, Nigeria, terhadap penyanyi berusia 22 tahun, Yahaya Sharif-Aminu.
Yahaya dijatuhi hukuman demikian lantaran menyanyikan lagu yang dianggap tidak menyenangkan terhadap Nabi Muhammad SAW. Mahkamah Agung dalam Shalla vState (2007) 28 NWLR (Pt.1066) 240 SC, juga menyatakan dengan persetujuan bahwa penistaan adalah kejahatan serius yang dapat dijatuhi hukuman mati dalam Islam.
Dalam artikel di laman Punch Nigeria, dilansir Kamis (3/9), dosen hukum pada Hertfordshire Law School di University of Hertfordshire, Dr Ajetunmobi, berpandangan bahwa kasus kejahatan yang menyebabkan penyanyi tersebut dihukum mati sulit untuk diterima dan sangat mengkhawatirkan.
Sebagai seorang Muslim, dia juga merasa sulit untuk percaya dengan sistem peradilan Nigeria yang mengizinkan hukuman mati untuk kasus penistaan.
Apakah penistaan adalah kejahatan yang dapat dihukum mati dalam Islam dan Alquran? Ajetunmobi mengatakan, jawaban atas pertanyaan itu tidak dibuat-buat. Karena tidak seperti Alkitab (Imamat 24:16), Alquran yang diterima umat Islam sebagai sumber utama dari semua prinsip, perintah, aturan, dan hukum yang mengatur kehidupan sosial dan individu mereka, tidak mengatur hukuman mati untuk kasus penistaan agama.
Selain itu, istilah bahasa Arab standar untuk "penistaan" (sabb), hampir tidak pernah muncul dalam teks Alquran. Kecuali, satu kali dalam ayat yang memerintahkan umat Islam untuk tidak menghina obyek ibadah orang lain (QS 6: 108), agar mereka tidak menggunakan penghinaan tersebut sebagai alasan untuk berbicara tidak hormat tentang Tuhan. Penistaan agama sendiri kemudian dikenal di periode selanjutnya dari Islam setelah dimulainya di Abad Ketujuh.
Tidak ada yang menyangkal supremasi Alquran, yang dipahami secara harfiah sebagai 'Firman Tuhan', sebagai satu-satunya sumber petunjuk yang sah dan otentik yang dibutuhkan oleh umat Islam dalam masalah keyakinan dan praktik agama. Untuk itu, semua sumber tambahan-Alquran baik dalam bentuk hadits (sunnah) atau karya klasik tafsir (tafsir) atau fikih (yurisprudensi) yang ditulis pada mata pelajaran apa pun oleh para pemikir Muslim dari berbagai mazhab pemikiran, minat, afiliasi, pendekatan dan gerakan, hanya bersifat sekunder.
Dengan kata lain, menurutnya, setiap dan semua sumber tambahan-Alquran tidak sama dengan Alquran dalam hal ketuhanan, dan karena itu penerimaannya harus dinilai berdasarkan otoritas yang lebih tinggi dari Alquran.
"Namun, beberapa mungkin ingin bertengkar dengan penolakan hukuman mati karena penistaan agama. Namun demikian, tersembunyi di balik penolakan itu adalah ejekan dan hinaan yang didatangi oleh Nabi Muhammad sendiri sepanjang hidupnya," kata Ajetunmobi.
Dosen tersebut mencontohkan beberapa ayat dalam Alquran yang menyatakan bahwa penentang Nabi SAW menuduhnya sebagai dukun (QS 38:4), penyair (QS 37: 36), peramal (QS 52: 29, QS 69: 42), dan kerasukan atau gila (QS. 68:2, QS 81: 22). Ia mengatakan, ayat-ayat tersebut membantu memahami bahwa penodaan agama itu sendiri bukanlah pelanggaran fisik, tetapi pelanggaran spiritual. Dan mungkin karena itu bukan pelanggaran fisik tetapi spiritual, tidak ada hukuman fisik yang ditetapkan dalam Alquran bagi siapapun yang melakukan penistaan (penghujatan).
"Selain itu, karena penistaan bukanlah pelanggaran fisik, melainkan pelanggaran spiritual, hal itu akan menjadi tindakan drastis yang tidak proporsional untuk membalas pelanggaran spiritual dengan pembalasan fisik. Tentu saja, semua Muslim memandang Nabi Muhammad, sebagai teladan yang sempurna bagi umat manusia dan Muslim sebaiknya tergerak dan terbimbing oleh teladan mulianya," lanjutnya.
Di zaman kebebasan ini, Ajetunmobi lantas mempertanyakan apakah ada yang lebih sakral daripada hak atas kebebasan berekspresi, meskipun penggunaannya yang tidak bertanggung jawab dapat merusak nilai-nilai, termasuk sistem kepercayaan. Meskipun argumen kebebasan berekspresi mungkin kuat, kata dia, argumen tersebut harus diimbangi dengan hak orang lain untuk menghargai perasaan mereka, apakah mereka itu beragama atau dilindungi.
Baru-baru ini, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECtHR) dalam ES v Austria (2018) ECHR 891, menguatkan putusan pengadilan Austria terhadap seorang wanita Austria berinisial 'ES', setelah dia membuat beberapa penyataan yang merendahkan tentang Nabi Muhammad pada sebuah seminar berjudul "Informasi dasar tentang Islam."
Sebagai anggota dari Institut Pendidikan Partai Kebebasan sayap kanan di Austria, ES telah mengkritik pernikahan Nabi dengan Aisyah dan menyebutnya sebagai pedofilia. Ia kemudian dihukum oleh pengadilan Austria karena dinilai meremehkan doktrin agama, sesuai dengan Pasal 188 KUHP Austria.
Setelah itu, ES mengisi pengajuan ke ECtHR berdasarkan Pasal 34 Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Fundamental, kepada Republik Austria. Dalam kesimpulannya, ECtHR menyatakan bahwa negara-negara anggota Eropa berkewajiban untuk membatasi ekspresi yang dapat menimbulkan 'kemarahan yang dibenarkan pada Muslim'.
Dalam kasus penistaan di Kano tersebut, Ajetunmobi mengatakan bahwa hukuman mati Pengadilan Syariah Tinggi di negara bagian Nigeria itu tidak mungkin menghalangi penyanyi yang menyanyikan lagu-lagu yang penuh pertentangan. Hal itu menurutnya karena ekspresi kebenaran agama seseorang adalah ekspresi penolakan agama orang lain. Apalagi agama apapun yang melakukan penyebaran agama (dakwah) pasti mengundang kritik.
Dia mengatakan, Islam, seperti halnya Kristen, adalah agama misionaris. Karenanya, tentunya itu akan mendapatkan komentar keras yang diarahkan terhadap doktrinnya. Namun demikian, dia menegaskan bahwa bukan berarti tidak boleh ada sanksi terhadap pernyataan yang melukai perasaan orang lain tanpa alasan, dan yang tidak berkontribusi pada debat kepentingan umum.
Akan tetapi, dalam memberikan sanksi, dia menekankan bahwa segala bentuk hukuman fisik terhadap siapapun yang melontarkan hujatan harus dicegah dan bahkan dihapus dari kitab acuan berdasarkan syariah dan di benak umat Islam.
"Gagasan mengambil nyawa orang yang tidak menghormati Nabi Islam dengan hujatan tidak membantu tujuan Islam. Sebaliknya, itu memuramkan nama agama yang adil," ujarnya.
Perihal putusan Pengadilan Tinggi Syariah tersebut, dosen hukum tersebut mengatakan bahwa pengadilan berperan untuk mengevaluasi masalah dan masalah tersebut kemungkinan besar harus diputuskan di pengadilan banding. Sebab, Pengadilan Tinggi Syariah adalah pengadilan rendah yang mengikuti preseden.
Berdasarkan pasal 233 dan 240 dari Konstitusi Republik Federal Nigeria, 1999 (sebagaimana telah diubah), banding dari Pengadilan Banding Syariah akan berada di Pengadilan Banding dan akhirnya ke Mahkamah Agung. Namun, Pengadilan Banding Syariah tidak diberdayakan untuk menangani masalah kriminal.
Menurutnya, sepertinya banding dari Pengadilan Tinggi Syariah di Kano langsung ke Pengadilan Banding dan akhirnya ke Mahkamah Agung.
Mengingat bahwa tidak ada hukuman fisik yang ditetapkan dalam Alquran untuk makian verbal terhadap Nabi Islam, Pengadilan Banding harus menghadapi hukuman mati yang mengganggu dengan mengesampingkan putusan Pengadilan Tinggi Syariah Negara Bagian Kano. Ia menilai inilah satu-satunya cara untuk menyelamatkan integritas Islam dan identitas Muslim di negara Afrika tersebut.
"Lebih luas lagi, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa bukan hanya hasil dari kasus Yahaya Sharif-Aminu, tetapi juga masa depan Islam di Nigeria yang dipertaruhkan," tambahnya.
Sumber: https://punchng.com/is-blasphemy-punishable-by-death-in-islam/