REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Maksiat merupakan perbuatan yang melanggar perintah Allah SWT dengan berbuat dosa. Karena itu, para ulama selalu mengajarkan agar umat Islam menjaga setiap anggota badannya dari perbuatan maksiat, termasuk dari maksiat kaki.
Dalam kitab syarah “Sullamut Taufiq” karya Syekh Nawawi al-Bantani dijelaskan, di antara maksiat kaki adalah bepergian dalam kemaksiatan, seperti bepergian untuk mengadu domba sesama orang Muslim, membunuh atau bepergian untuk hal-hal yang bisa menimbulkan mudharat bagi Muslim lainnya.
Selain itu, hamba sahaya yang minggat dari dari tuannya juga termasuk maksiat kaki, termasuk istri yang melarikan diri dari suaminya. Begitu juga orang yang lari dari hak dan kewajibannya, misalnya lari dari hukuman qisas, utang, nafkah, dan tidak berbakti kepada orang tuanya atau mendidik anak-anaknya.
Maksiat kaki lainnya adalah ketika berjalan dengan angkuh dan melangkahi bahu orang lain, kecuali untuk mengisi kekosongan di depan orang tersebut. Menurut Syekh Nawawi, berjalan di hadapan orang shalat juga merupakan maksiat kaki, khususnya di batas-batas yang telah ditetapkan seperti halnya sajadah.
Maksiat kaki selanjutnya adalah memanjangkan atau menjulurkan kaki ke mushaf Alquran yang tidak disimpan pada tempat yang tinggi, serta bepergian untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban.
Sementara itu, Imam Ghazali dalam kitab Bidayat al-Hidayah menjelaskan bahwa umat Islam harus menjaga kedua kakinya untuk berjalan ke tempat yang diharamkan dan berjalan menuju sultan atau penguasa yang zalim. Karena, berjalan menuju penguasa yang lalim tanpa dalam kondisi darurat atau terpaksa juga termasuk maksiat.
Dengan mendatangi penguasa yang zalim, maka akan dianggap merendahkan diri dihadapan kezaliman dan menghormati kedzaliman mereka. Sedangkan Allah menyuruh manusia berpaling dari orang yang zalim.
Karena itu, umat Islam harus selalu menjaga anggota badannya dari perbuatan maksiat, termasuk dalam melangkahkan kakinya. Karena, seluruh anggota badan kelak akan bersaksi di Padang Mahsyar.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَىٰ أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Pada hari ini Kami tutup mulut mereka, dan berkatalah kepada kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” (QS Yasin: 65).