Selasa 11 Aug 2020 16:32 WIB

KUA Institusi Penting Perkuat Moderasi Beragama

Peran penghulu penting dalam pembentukan awal keluarga sakinah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
KUA Institusi Penting Perkuat Moderasi Beragama. Calon pasangan pengantin menggunakan masker saat menunggu giliran untuk mengikuti prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
KUA Institusi Penting Perkuat Moderasi Beragama. Calon pasangan pengantin menggunakan masker saat menunggu giliran untuk mengikuti prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracas, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama merupakan kegiatan prioritas Kementerian Agama (Kemanag) dalam penguatan moderasi beragama. Salah satu program prioritas nasionalnya, yaitu peningkatan pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga.

"KUA sebagai institusi beserta penghulu sebagai elemennya merupakan aktor penting untuk memperkuat terwujudnya moderasi beragama di tengah masyarakat, melalui peningkatan pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga. Peran penghulu bersentuhan sejak dini dalam lembaga sosial terkecil di negara namun memiliki peran besar, yaitu keluarga," kata Wamenag saat Pembinaan Kajian Kitab Kuning dan Munakahat Islam Tahun 2020 yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Selasa (11/8). 

Baca Juga

Menurut Wamenag, memperkuat moderasi beragama sebagai fondasi cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah untuk meneguhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, merupakan bagian dari program prioritas dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024. Tidak dapat disangkal peran penghulu penting dalam pembentukan awal keluarga sakinah. Sedangkan keluarga memiliki potensi sangat besar untuk menanamkan dan menyemai praktik moderasi beragama.

Ia menerangkan, praktik moderasi beragama tidak dapat diandaikan terjadi begitu saja secara alamiah, melainkan harus disemai sejak nilai-nilai setiap individu warga bangsa dibentuk. Sebagai umat Muslim mengetahui bahwa salah satu maqashid syariah adalah hifdzu an-nasl (memelihara keturunan). "Oleh sebab itulah pernikahan sebagai lembaga sosial merupakan sunnah Rasul," ujar Wamenag.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menambahkan, Kemenag memiliki konsep keluarga sakinah, sebagai keluarga damai yang menentramkan anggota keluarganya. Serta memberi manfaat besar bagi masyarakat, bangsa dan negara, yang dibangun di atas landasan nilai keadilan, kesalingan, dan keseimbangan, yang selaras dengan prinsip-prinsip moderasi beragama.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Saiful Mujab mengatakan, kegiatan bertema 'Kebijakan Kementerian Agama dalam Peningkatan Kualitas Moderasi Beragama' ini merupakan kegiatan rutin. "Dalam kegiatan ini kami menghadirkan KH Zulfa Mustofa sebagai pembimbing. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai koordinasi dan silaturahmi dalam rangka melaksanakan tugas sehari-hari," kata Saiful.

Gelaran pembinaan kajian kitab kuning dan munakahat Islam pasca-new normal ini diikuti para Kepala KUA, Penyuluh, Penghulu dan ASN Kemenag DKI Jakarta. Dalam acara hadir juga Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muharam Marzuki.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement