Kamis 30 Jul 2020 14:27 WIB

Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal Diminta Dipercepat

Persoalan jaminan produk halal tidak bisa hanya di satu lembaga.

Penandatanganan MOU antara Syarikat Islam dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, dan Launching Salam Halal, Rabu (29/7), di Jakarta.
Foto: istimewa/doc syarikat islam
Penandatanganan MOU antara Syarikat Islam dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, dan Launching Salam Halal, Rabu (29/7), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Syarikat Islam mengatakan pelaksanaan jaminan produk halal tidak mudah, karena prosesnya sangat banyak dan prosesnya rumit. Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus dipercepat.

Ketua Umum PP Syarikat Islam Hamdan Zoelva mengatakan UU Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan harapan umat Islam di Indonesia sejak lama. "Untuk pelaksanaannya tidak mudah, karena banyak dan rumit sekali prosesnya,” kata Hamdan, saat penandatanganan MOU antara Syarikat Islam dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, dan Launching Salam Halal, Rabu (29/7), di Jakarta.

 

Untuk itu, lanjut Hamdan, tidak mungkin dikelola oleh satu lembaga. Syarikat Islam bersama-sama dengan BPJPH dan ormas-ormas Islam lainnya siap membantu  menegakkan jaminan produk halal.

Syarikat Islam melihat pendirian LPH haruslah dipercepat prosesnya. Dan LPH yang berdiri harus memiliki tanggungjawab yang tinggi dalam memeriksa kehalalan suatu produk. "Bagi LPH yang melakukan kelalaian dalam melakukan pemeriksaan kehalalan sebuah produk harus diberi sanksi administratif, dan bila ada kesengajaan dalam kelalaian itu, harus dipidana,” ungkap Hamdan.

Penandatangan MoU dilakukan Hamdan Zoelva dan Kepala BPJH  Sukoso.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Hamdan Zoelva juga  menlaunching Lembaga Halal Syarikat Islam yang disingkat dengan SALAM HALAL. Berdiri dengan SK No. 031/SKEP/PP-LT/SI/I/2020 tanggal 17 Januari 2020,

Salam Halal bergerak dalam memastikan pelaksanaan jaminan produk halal, utamanya bagi kaum Syarikat Islam. Melakukan proses sertifikasi halal sepanjang yang ditentukan oleh UU, sosialisasi sertifikasi produk halal, pendampingan KUKM dalam sertifikasi halal, pendidikan dan pelatihan tenaga auditor dan supervisor halal, sosialisasi dan promosi konsumsi produk yang halal dan thoyyib serta pengkajian proses kehalalan produk.

 

Sementara itu Sukoso dalam sambutannya menyatakan jaminan produk halal menjadi kebutuhan RI sebagai negara yang berpenduduk mayoritas Islam, apalagi mengingat saat ini hubungan perdagangan antar negara sangat terbuka. Dengan terbukanya arus barang dan jasa antar negara maka perlu jaminan produk halal

Diharapkan dengan upaya menjamin kehalalan suatu produk, melahirkan ketenangan dan kenyamanan bagi umat Islam Indonesia

Direktur Eksekutif Salam Halal, Yudhi Irsyadi Syafii, menyatakan bahwa Salam Halal merupakan implementasi  komitmen Syarikat Islam menegakkan Dakwah Ekonomi. Memastikan kehalalan dan kethoyyiban produk yang dikonsumsi ummat Islam merupakan bagian dari dakwah ekonomi yang dijalankan Syarikat Islam.

Syarikat Islam akan membuat LPH dan Halal Center di 300 DPC Syarikat Islam di seluruh Indonesia. Ini untuk memastikan sertifikasi produk halal di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement