REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang suami terkadang harus pulang larut malam lantaran mencari nafkah untuk istri dan anaknya. Karena terlalu lelah, sang suami pun tidak terbangun untuk melaksanakan shalat Subuh.
Lalu, apa yang harus dilakukan seorang istri, apakah dia wajib membangunkannya atau mendiamkannya sampai terbangun?
Untuk memjawab pertanyaan tersebut, dalam buku “M Quraish Shihab Menjawab” dijelaskan bahwa pada dasarnya kewajiban seseorang gugur antara bila dia dalam keadaan tidur, lupa atau terpaksa.
Oleh karena itu, menurut M Quraish, jika pekerjaan yang dilakukan suaminya merupakan pekerjaan yang halal dan merasa khawatir kalau dibangunkan akan terganggu, demi kemudahan yang diberikan agama, seorang istri tidak wajib membangunkannya.
Dia pun mengutip ayat Alquran yang terdapat dalam Surat al-Hajj, “Allah tidak menjadikan sedikit kesulitan pun bagi kamu dalam beragama.: (QS. al-Hajj [22]: 78).
Akan tetapi, menurut M Quraish, sekali lagi diperbolehkan tidak membangunkan suaminya jika seorang istri memang merasa khawatir, dan itu hanya terkadang.
Dalam sebuah riwayat juga dikatakan bahwa seorang wanita datang mengadukan suaminya yang bernama Shafwan, antara lain karena dia tidak shalat Subuh kecuali setelah matahari terbit. Ketika ditanya, Shafwan menjawab bahwa dia mengalami kesulitan bangun pagi. Kemudian, Nabi Saw bersabda, “Shalat subuhlah segera setelah engkau bangun.".