Selasa 28 Jul 2020 23:19 WIB

Komisi Fatwa MUI: Taati Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha

Komisi Fatwa MUI mengingatkan mematuhi protokol kesehatan sholat Idul Adha.

 Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, mengingatkan mematuhi protokol kesehatan sholat Idul Adha.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, mengingatkan mematuhi protokol kesehatan sholat Idul Adha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Asrorun Ni'am Sholeh, mengimbau umat Muslim Tanah Air tetap menerapkan protokol kesehatan virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) dalam memperingati dan menunaikan ibadah pada Hari Raya Idul Adha 1441 H. Ini untuk menghindari penularan Covid-19.   

Menurut Asrorun, pelaksanaan sholat Idul Adha pada saat Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali harus mempertimbangkan kondisi faktual di wilayahnya. Artinya, ia menyebut jika tinggal di kawasan yang mulai terkendali dari penularan Covid-19 maka pelaksanaan sholat Idul Adha dapat dilaksanakan berjamaah seperti di masjid secara berjamaah, di mushala, di lapangan, di tempat terbuka, di gedung atau tempat terbuka lainnya.

Baca Juga

"Tetapi harus tetap istiqamah menjalankan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak, memastikan kondisi kita tetap fit, sedangkan kalau kita sedang sakit atau memiliki penyakit bawaan maka sebaiknya tetap sholat di rumah saja," katanya saat konferensi pers virtual di akun youtube saluran BNPB,  Selasa (28/7).

Tetapi kondisi ini berbeda halnya jika kawasan tempat tinggal termasuk pada kategori penularan tinggi atau zona hitam. Asrorun menghimbau masyarakat sebaiknya melaksanakan sholat Idul Adha tetap di rumah. Sementara itu, dalam rangkaian ibadah pemotongan hewan qurban, ia menyebutkan beberapa langkah yang dapat diambil oleh pihak terkait untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Di antaranya optimalisasi sarana yang telah tersedia, seperti Rumah Potong Hewan (RPH). 

 

"Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang biasanya terjadi saat penyembelihan hewan qurban," ujarnya.

Selain itu, dia menganjurkan masyarakat untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri. Namun dalam kondisi seperti saat ini, penyembelihan hewan qurban dapat dilakuka orang yang memiliki kompetensi atau diwakilkan orang yang memiliki keahlian.

Kemudian jika terdapat hambatan untuk bekerja sama dengan RPH, maka penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan di tempat biasa namun tetap pastika protokol kesehatan tetap dijalankan. Di samping menerapkan protokol kesehatan saat melakukan ibadah qurban, Asrorun mengingatkan kepada seluruh umat Islam untuk tetap memastikan kesehatan hewan qurban agar tetap memenuhi syarat untuk bisa dijadikan qurban.

“Untuk itu, kita secara bersama-sama memperhatikan juga kondisi kesehatan hewan. Hewan yang akan kita sembelih, untuk kepentingan qurban dipastikan memenuhi syarat untuk dijadikan qurban dari sisi usia, dari sisi kesehatan,” katanya.

Proses distribusi daging hewan qurban pun turut menjadi perhatian dalam penerapan protokol kesehatan. Pada hal ini, Asrorun menghimbau kepada panitia qurban untuk menghindari antrian saat membagikan daging qurban.

“Panitia qurban, dan juga lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah, pada saat distribusi jangan lagi masyarakat antri. Tetapi, panitia bergerak mendatangi mustahik untuk kepentingan distribusinya,” ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement