Selasa 21 Jul 2020 23:59 WIB

Fatwa Sholat Idul Adha dan Qurban Disosialisasikan di Kalbar

Fatwa sholat Idul Adha di tengah Covid-19 disosialisasikan.

Fatwa sholat Idul Adha di tengah Covid-19 disosialisasikan. Ilustrasi sholat protokol Covid-19.
Foto: Antara/Makna Zaezar
Fatwa sholat Idul Adha di tengah Covid-19 disosialisasikan. Ilustrasi sholat protokol Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat menggencarkan sosialisasi Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, M Basri HAR, mengatakan dalam fatwa itu, sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). 

Baca Juga

Pelaksanaan sholat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI yang di antaranya Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, lalu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 dan Nomor 31 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.

Dia mengatakan, pelaksanaan penyembelihan qurban yang harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan. Point yang dijabarkan diantaranya proses penyembelihan hewan kurban hal yang perlu diperhatikan diantaranya yakni pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

"Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah," tuturnya.

Dia menyebutkan, penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan halal. Jika tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,

"Pelaksanaan penyembelihan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah," katanya.

Kemudian, untuk pendistribusian daging qurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah qurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

"Kemudian fatwa itu juga berisikan rekomendasi bahwa pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan berpedoman pada fatwa ini," kata Basri. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement