REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU -- Dewan Eksekutif Auqaf Negara Bagian Karnataka, India, mengatakan, melarang pengelola area pemakaman Muslim menolak jenazah korban Covid-19 yang beragama Islam. Pernyataan itu disampaikan usai terjadinya sejumlah insiden penolakan jenazah korban Covid-19 di negara bagian tersebut.
"Pemakaman Muslim di Karnataka, terlepas itu terdaftar ataupun tidak di Dewan Waqf, tidak diperbolehkan menolak pemakaman warga Muslim yang meninggal karena pandemi Covid-19," kata Kepala Dewan Eksekutif Auqaf, Islahuddin J Gadyal, Jumat (17/7).
Sebagaimana dilansir Bangalore Mirror, pesan itu ditujukan khusus kepada pengelola makam. Mereka diminta bekerja sama dan berkoordinasi dengan petugas Waqf di pusat dan distrik dalam menyediakan pemakaman yang layak.
"Ketika pengelola menolak bekerja sama atau menolak pemakaman, maka akan ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap almarhum dan masuk ketentuan KUHP India dan akan dipecat dari manajemen pemakaman berdasarkan Aturan Waqf 1995," kata Gadyal.
Gadyal menyebut, semua area pemakaman, termasuk yang belum terdaftar, wajib mematuhi pernyataan ini. "Pemakaman yang layak adalah hak bagi setiap orang yang meninggal mengacu pada hukum negara dan aturan Islam," ucapnya.
Total kasus Covid-19 di Karnataka, per Selasa (14/7), telah mencapai 50 ribu dengan 4.169 di antaranya adalah kasus baru. Sedangkan angka kematian baru sebanyak 104 sehingga total kasus meninggal menjadi 1.032.